Biaya Tarif Akses NIK Di Database Kependudukan
Bingkaiberita.com – Pemerintah telah menetapkan tarif berbayar untuk mengakses database kependudukan sebesar seribu rupiah per akses database.
Mengapa Pemerintah Menerapkan Biaya Tarif Akses NIK di Database Kependudukan?
Pemerintah memiliki alasan sendiri mengapa melakukan penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pada Akses NIK di Database Kependudukan yang berlangsung telah lama dengan tata kelola yang lebih maju.
Salah satu alasan menerapkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ini nantinya akan dimanfaatkan untuk melakukan peningkatan sistem server dukcapil Kemendagri.
Beberapa jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP) antara lain pembuatan sim, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, pengurusan PT, pendidikan dan pelatihan pegawai dan lain sebagainya ada banyak sekali jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang ada di Indonesia selain dari akses NIK di Database Kependudukan.
Selain dari peningkatan sistem sever, dengan adanya biaya tarif ini, pelayanan akses pemanfaat data kependudukan akan tetap berjalan atau akan tetap hidup sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data dengan beban layanan semakin bertambah setiap tahunnya.
Nah, siapa saja yang nanti dibebankan tarif akses NIK ini, adapun yang akan dibebankan untuk tarif akses NIK ini adalah lembaga pada sektor swaswa sedangkan pada pelayanan publik seperti BPJS, RSUD, asuransi, pasar modal, sekuritas, pemda, dan lain sebagainya biayanya akses database kementerian dukcapil gratis.
Selain itu dengan adanya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui akses NIK ini nantinya digunakan untuk peremajaan dan perawatan sistem karena hakikatnya tidak sebagai pendapatan yang menambah APBN.
Dalam hal ini Dukcapil tidak menjual data pribadi yang melanggar prinsi data pribadi melainkan dukcapil hanya melakukan ferivikasi bagi lembaga pengguna yang sudah punya datanya. Dukcapil hanya memberikan notifikasi true or false
Karena memang dengan adanya verifikasi dari Dukcapil, maka data yang diberikan sudah akurat, secure dan valid. Dan lembaga swasta tersebut sudah memiliki data pengguna namun harus melakukan verifikasi
Menjawab isu adanya keamanan data NIK yang diberikan maka sektor swasta yang akan memanfaatkan akses data tersebut harus memiliki kerjasama atau MOU kepada Dukcapi dan mematuhi segala pertanggung jawaban dan mematuhi untuk melindungi data sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.