BOS Kemenag Cair, Cek Apa Saja Syarat dan Pengajuannya
Bingkaiberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan dana sebesar Rp 2,5 trilyun untuk bantuan operasional sekolah terkhusus madrasah yang ada dibawah Kemenag. Bantuan ini telah dicairkan sejak akhir bulan juli lalu
Hal itu seperti yang dikutip dari laman portal resmi kemenag, “bahwa dana bos telah dicairkan untuk 49.063 Madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).”
Namun, hingga saat ini masih banyak madrasah yang nota bene belum mengetahui kapan cairnya dana bos sekolah tersebut. Dan masih banyak dari madrasah yang belum mengetahu cara pengajuan dan proses pengambilan dana bos ini. Karena memang dari mereka belum mendapakan juknis bos madrasah.
Baca Juga Juknis BOS Kemenag
Sementara itu untuk proses pengajuan dana BOS Kemenag anda bisa lihat langkah-langkahnya dibawah ini
Silahkan anda buka portal resmi bos kemenag yang beralamat di bos.kemenag.go.id
Setelah itu bagi kepala sekolah, bendahara bisa login menggunakan EMIS Pendidikan Islam
Dan silahkan buat atau creat perjanjian kerjasama dengan mengunggah persyaratan yang berupa dokument pendukung untuk mengajukan validasinya
Lanjut anda cetak tanda bukti bahwa sekolah telah menggunggah sejumlah dokument perysaratan yang telah ditentukan
Pihak sekolah dapat langsung datang ke bank yang telah ditunjuk dengan membawa sejumlah dokument pendukung tadi dan membawa cetak tanda bukti pengunggahan dokuemn
Pihak bank akan melakukan verifikasi data untuk dilakukan pencarian dana bos kemenag
Selanjutnya bagi madrasah yang telah mencairkan dana bos untuk segera melakukan pelaporan penggunaan dana bos melalui portal bos
Dana bos yang terselurkan bisa langsung digunakan madrasah
Syarat dokumen pencairan bos kemenag Madrasah tahap 1
Adapun surat permohonan penyalurdan dana bos tahap pertama dengan melampirkan uanggah bukti dokument persyaratan ke portal bos dengan dokumen sebagai berikut
SUrat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani PPK dan kepala madrasah
Rencana Kerja dan Anggaran madrasah
Bukti Penerimaan sebagai dasar.
Baca Juga Syarat Mendapatkan Dana Bos Madrasah
Dengan demikian bagi madrasah yang saat ini belum menyiapkan dokument segera anda persiapkan untuk pencairan dana bos kemenag.
Sumber: Kemenag.go.id