Cara Aktivasi KIP Agar Dapat Bantuan PIP Rp. 1 Juta dari Kemdikbud.
Bingkaiberita.com – Bagaimana Cara Aktivasi KIP sebagai salah satu syarat penerima program bantuan dana pendidikan pemerintah? Pemerintah akan segera merealisasikan Program Indonesia Pintar bagi siswa yang kurang mampu dalam segi finansial. Kepada siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP diharapkan untuk melakukan Aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena para pemegang KIP nantinya akan diberikan bantuan PIP dari mulai pendidikan dasar hingga menengah.
Cara Aktivasi KIP
Seperti kutipan tidak langsung dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id Kasman Selaku Sekertaris Jenderal pendidikan dasar, banyak dari siswa-siswi kita yang memang tidak mengerti apa manfaat dari PIP ini meski distribusinya kepada yang berhak sudah 100% Mengenai kegunaan KIP dan cara aktivasi Kartu Indonesia pintar ini perlu untuk diberikan pemahaman bagi yang berhak. Dan berikut bagaimana Cara Aktivasi KIP agar dana bantuan PIP dapat cair segera.
1. Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar sejak dini harus membawa KIP ke Lembaga Sekolah Baik itu formal maupun non formal seperti Lembaga Pendidikan Masyarakat dan lainnya.
2. Setelah itu, pihak sekolah melalui kepala sekolah harus memasukkan nomer KIP ke Data Pokok Pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima bantuna PIP yang diajukan ke sistem kemdikbud.
3. Selanjutnya beberapa kementerian akan melakukan verifikasi bahwa si penerima benar-benar berhak mendapatkan dana PIP, Adapun kementerian yang harus verifikasi adalah Kemensos, Kemenag dan kemdikbu di server sistem aplikasi masing-masing sehingga dapat diterbitkan surat keputusan (SK) penerima PIP tahun tersebut dan datarnya diberikan ke bank BUMN yang ditunjuk oleh Kementerian terkait.
4. Kementerian Pendidikan akan memberikan informasi pemberitahuan terkait SK datar penerima PIP ke dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kota ataupun Kementerian Agama bagi lembaga pendidikan dibawah naungan kemenang dan selanjutnya diberitahukan ke sekolah masing-masing.
5. Sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan memberitahukan informasinya kepada orang tua untuk pengambilan dana bantuan berdasarkan informasi dari dinas pendidikan.
6. Selanjutnya siswa penerima KIP dapat mengambil dana bantuan PIP ke pihak bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat.
CEK Pencairan Dana PIP Rp 1 Juta, Pemilik KIP
Bagi siswa yang telah membawa Kartu Indonesia Pintar ke pihak lembaga sekolah, maka siswa dapat melakukan aktivitas pencairan dana bantuan PIP dengan langkah-langkah sebagaimana berikut ini:
1. Silahkan anda klik website resmi kemdikbud yang beralamat di pip.kemdikbud.go.id
2. Kemudian cari menu penerima PIP
3. Selanjutnya anda masukkan beberapa data penting seperti NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa.
4. Setelah itu siswa harus cek datanya masing-masing
5. Selanjutnya akan tersedia penerima PIP dengan rincian nama siswa, sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
6. Selanjutnya anda meminta daftar penerima dari kepala sekolah atau surat dari sekolah untuk pencairannya ke bank yang sesuai dengan daftar rincian diatas.
Itulah bagaimana cara mencairkan dana bantun PIP yang notabene siswa sendiri harus mencairkan dana PIP tersebut ke pihak bank penyalur
Besaran Dana PIP SD, SMP, SMA, Pemilik KIP
Dana yang akan diberikan oleh siswa ini adalah sesuai dengan jenjang pendidikan siswa saat ini, adapun besaran dananya sesuai dengan petunjuk teknis dari kemdikbud adalah sebagai berikut
– Jenjang pendidikan SD, MI, Paket A akan mendapatkan besaran dana PIP sebeesar Rp 450 ribu
– Jenjang pendidikan SMP, MTS, Paket B akan mendapatkan besaran dana PIP sebeesar Rp 750 ribu
– Jenjang pendidikan SMA, SMK, MA, Paket C akan mendapatkan besaran dana PIP sebeesar Rp 1 Juta
Silahkan anda aktivasi KIP anda untuk mendapatkan dana bantuna pendidikan yang akan disalurkan ke siswa, apabila anda sudah berikan KIP dan belum ada penyaluran silahkan cek di website resminya. Apabila anda sebagai penerima namun tidak mengetahui dananya silahkan bertanya kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di lembaga sekolah.
sumber: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/