Syarat Aktivasi KIP

Cara Aktivasi Rekening PIP dan KIP ATM

Bingkaiberita.com – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program pemerintah yang masih berlanjut, memberikan bantuan kepada peserta didik yang kurang mampu. Peserta didik yang terdaftar program PIP tentu sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP serta rekening Simpanan Pelajar (SimPel) untuk penyaluran dana PIP dari pemerintah.

Penarikan dana PIP dari rekening bisa dilakukan apabila rekening Simpanan Pelajar telah diaktifkan. Proses aktivasi rekening tersebut bisa dilakukan oleh peserta didik langsung atau bisa juga dilakukan oleh kuasa peserta didik. Berikut ini cara aktivasi rekening PIP secara lebih jelas dan terperinci.

Cara Aktivasi Rekening PIP oleh Peserta Didik

A. Peserta didik datang ke Bank penyalur dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya:

  • Surat Keterangan Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan. Apabila peserta didik telah pindah sekolah pada jenjang pendidikan yang sama, surat keterangan bisa dibuatkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang lama atau bisa juga oleh Kepala Satuan Pendidikan yang baru.
  • Bagi peserta didik jejang SMA/SMK/SMALB/Paket C harus membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan.
  • Bagi peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A/SMP/SMPLB/Paket B harus membawa KTP orangtua/wali dan KK. Apabila orang tua kehilangan atau belum memiliki KTP dan KK, identitas orang tua dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah setempat dimana peserta didik berdomisili. Peserta didik perlu didampingi orang tua/wali ketika datang ke bank penyalur. Apabila orang tua berhalangan, peserta didik boleh didampingi Kepala Sekolah/Bendahara/Guru satuan pendidikan dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua, KTP, dan SK pengangkatan yang masih berlaku.

B. Peserta Didik mengisi formulir aktivasi rekening Simpanan Pelajar yang tersedia di Bank penyalur.

2. Cara Aktivasi Rekening PIP oleh Kuasa Peserta Didik

Sebelum membahas cara aktivasi rekening PIP oleh kuasa peserta didik, perlu Anda ketahui syarat Aktivasi  Rekening PIP  atau kondisi yang memperbolehkan aktivasi rekening PIP dilakukan oleh kuasa peserta didik. Beberapa syarat/ kondisi tersebut antara lain:

  1. Peserta didik kesulitan dalam mengakses bank penyalur. Kondisi ini bisa disebabkan oleh tidak tersedianya bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan atau tempat tinggal peserta didik. selain itu bisa juga faktor geografis yang membuat peserta didik sulit menjangkau bank penyalur, seperti daerah pegunungan, kepulauan, pedalaman yang membuat jarak tempuh terlalu jauh atau waktu tempuh terlalu lama.
  2. Peserta didik tinggal di daerah yang transportasinya sulit. Misalnya transportasi yang terlalu mahal atau armada yang terbatas
  3. Kondisi peserta dodok yang tidak memungkinkan untuk aktivasi PIP secara langsung. Bisa disebabkan oleh sakit, disabilitas, sedang dalam praktik lapangan, atau sulit dalam mendapatkan izin keluar apabila berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikan sejenis.
  4. Terjadi becana alam/ non alam/ sosial yang menyebabkan aktivitas terbatas atau tidak dapat berjalan secara normal.
  5. Peserta didik berada pada jenjang SD/SDLB/Paket A/SMP/SMPLB/Paket B dan tidak dapat didampingi orang tua dengan alasan jarak tempat tinggal terlalu jauh ( di luar daerah/luar negeri) atau peserta didik sedang mennghadiri undangan kunjungan kerja pemerintah.

Apabila terpenuhi salah satu syarat tersebut, maka peserta didik boleh melakukan aktivasi rekening PIP dengan bantuan kuasa peserta didik. Berikut cara aktivasi rekening PIP oleh kuasa peserta didik:

a. Kuasa peserta didik mendatangi bank penyalur dengan membawa beberapa persyaratan:

  • Surat Kuasa Peserta Didik dari orang tua/wali (bisa secara individu atau secara kolektif) dengan melampirkan identitas peserta didik (KIP/Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan domisili dari Kepala desa/Kelurahan)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai oleh kuasa peserta didik
  • Surat Keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah/ Kepala Satuan Pendidikan
  • Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan aslinya
  • Fotokopi SK jabatan terakhir yang masih berlaku dan aslinya
  • Identitas diri peserta didik bagi jenjang SMA/SMALB/SMK/Paket C

b. Mengisi formulir aktivasi rekening Simpanan Pelajar yang tersedia di Bank penyalur.

3. Cara Aktivasi KIP ATM

KIP ATM dibagikan bagi penerima PIP dari keluarga miskin atau rentan miskin yang didata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Aktivasi dapat dilakukan di bank penyalur yang menerbitkan buku rekening Simpanan Pelajar. Proses aktivasi KIP ATM dan aktivasi rekening simpanan pelajar PIP hendaknya dilakukan secara bersamaan. Apabila aktivasi KIP ATM tidak dilakukan secara bersamaan dengan aktivasi PIP, bank penyalur akan memberikan informasi mengenai waktu aktivasi kepada peserta didik atau orang tua/wali atau kuasa peserta didik. Untuk melakukan aktivasi KIP ATM, yang perlu Anda lakukan adalah:

  1. Mendatangi bank penyalur dengan membawa identitas pengenal peserta didik dan buku rekening simpanan pelajar PIP.
  2. Peserta didik dan orang tua/wali atau kuasa peserta didik harus merahasiakan nomor identifikasi KIP ATM
  3. Bank penyalur akan memberikan KIP ATM bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.