Cara Blokir STNK Online
Bingkaiberita.com – Kepemilikan kendaraan lebih dari satu nama yang sesuai dengan alamat rumah, baik itu satu jenis mobil dan sepeda motor berbeda akan dikenanakan kewajiban pajak progresif sehingga mereka akan mendapatkan beban pajak kendaraan bermotor lebih dari satu. Kebijakan pajak progresif ini sudah diatur dalam peraturan daerah pada nomor 2 tahun 2015.
Nah, bagaimana jika sebuah mobil sudah dipindahtangankan, apakah memang harus ada pemblokiran pajak mobil agar nantinya tak berada di bawah nama anda dan alamat anda. Mungkin memang harus dilakukan untuk melakukan blokir stnk online. Sesuai dengan pemberitaan dan informasi di kompas.com tertanggal 26 september 2020 bahwa untuk melakukan pemblokiran STNK motor atau mobil tak perlu untuk datang ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Bagi yang saat ini tinggal di kawasan wilayah DKI jakarta bisa anda lakukan blokir secara online. Yuk, bagaimana Cara Blokir STNK Secara Online bisa melakukannya di pajakonline.jakarta.go.id
Langkah-Langkah Memblokir STNK Online
1. Bagi anda yang akan memblokir STNK secara online bisa menyiapkan dokument terlebih dahulu, dengan persyaratan KTP, Kartu Keluarga, Akta Penyerahan, Bukti Bayar STNK, BPKB dan STNK dan surat kuasa jika dikuasakan dalam bentuk Soft copy atau dalam bentuk scan dokument yang nantinya bisa diunggah ke portal tersebut
2. Melakukan pendaftaran akun, sebelum dapat melakukan blokir STNK dengan memiliki akun di laman Bapenda Jakarta, dengan menggunakan email anda yang aktif dan password yang bisa anda hapalkan
3. Setelah pembuatan akun selesai kemudian anda lakukan pemblokiran dengan cara meminih menu pemblokiran kendaaraan bermotor dengan data yang diminta yaitu Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan datanya akan keluar ketika anda mengisi data NIK di laman pajak online tersebut
Kemudian anda lakukan pemblokiran pada STNK Kendaraan, juga jenis kendaaran yang sudah dipindahtangakan ke orang lain
4. Lakukan pengunggahan dokument atau melakukan upload dokument yang diperlukan sesuai dengan form yang telah disediakan, seperti KTP, STNK, Kartu keluarga, Surat Kuasa, dan Akta Penyerahan dan bukti bayar. Dan apabila sudah diunggah dan lengkap maka proses pemblokiran STNK akan dilakukan dan STNK mobil anda sudah berpindah tangan sesuai dengan nama dan alamat pembeli yang ada di samsat
Bagaimana untuk pemilik kendaraan baru, pemilik baru tersebut harus mengurus sendiri ke samsat unruk mengaktifkan kembali STNK yang dimilikinya. Nah, untuk yang ingin balik nama untuk harganya berapa, cek disini Biaya Balik Nama STNK
Itulah bagaimana cara blokir STNK secara online, Nah bagiaman cara anda bisa menghitung tarif pajak kendaraan yang anda miliki
Cara Perhitungan Pajak STNK
Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan yang kami ambil dari sebuah akun instagram sesuai dengan biaya perpanjangan STNK https://www.instagram.com/humaspajakjakarta/
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
a. Nilai jual kendaraan bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
– Mobil Rp.143.000
– Motor Rp.35.000
Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)
Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)
Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000
SWDKLLJ = 35.000
Total Yang Harus Dibayar = 855.000
Syarat Perpanjangan STNK tahunan
Adapun beberapa persyaratan untuk perpanjang STNK tahunan adalah sebagai berikut
1. STNK Asli + Fotokopi
2. BPKB + Fotokopi BPKB
3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Semoga dengan sedikit informasi ini, bagi yang sudah menjual kendaraannya secara bekas bisa untuk melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan pajak progresid. Silahkan anda lakukan seperti diatas cara blokir STNK Online
sumber:
https://www.instagram.com/humaspajakjakarta/ diakses tanggal 22 september 2021
Kompas.com Diakses tanggal 22 September 2022