Penerbitan SKTP Guru 2024-2025, Cara Cek Info GTK di Sim PKB Inilah Penjelasannya
Bingkaiberita.com – SIM PKB Direktur Jendral guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi di Info GTK. Pada tahapan pertama Ditjen Kemdikbud telah merilisnya di INFO GTK sebelum pindah ke layanan SIM PKB.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diverifikasi terlebih dahulu ke pihak terkait sesuai dengan keabsahan data pada tingkat kabupaten maupun provinsi. SKTP tersebut berlaku selama 3 semester atau per triwulan sekali akan diupdate secara berkala sehingga pencairan tunjangan profesi guru ini harus sesuai dengan persyaratan dan kevalidtan data dari sergur.
SK Tunjangan Profesi Guru tersebut dapat dilihat melalui Cek INFO GTK di Aplikasi SIM PKB, Nah, bagi anda yang belum mengenal sim PKB silahkan anda cek SKTP di Laman SIM PKB Bagaimana cara cek INFO GTK di SIM PKB.
Cara Cek Info GTK di Sim PKB
Cara Pertama, Sebaiknya anda mendaftar SIM PKB jika belum memilikinya. Jika anda sudah yakin emilikinya silahkan untuk masuk ke website resminya di https://app.simpkb.id/ setelah itu anda login.
Setelah itu anda melakukan login dengan menggunakan username dan password yang telah anda buat pertama dan pastikan anda telah disetujui di Komunitas MGMP atau komunitas PKB, karena jika tidak masuk ke komunitas kemungkinan besarr tidak dapat melihat layanan INFO GTK
Cara Kedua letakkan kursor anda dibagian bawah kolom yang berwarna ungu dengan tulisan layanan INFO GTK yang bergambar logo orang. Setelah itu di klik maka akan otomatis keluar new tab baru dan akan terlihat detail dari guru tersebut, bagian bawahnya akan terlihat Penerbitan SK Penerima TPG
Nah, tidak hanya itu saja saat ini pengembang aplikasi juga sedang memvalidasi guru melalui sistem absensi kehadiran guru sehingga menunggu perhitungan dari absensi tersebut. Jika absen tersebut tidak di conteng oleh operator sekolah maka anda tidak akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Jika ada pertanyaan lainnya silahkan anda komentarkan kolom dibawah ini
PENERBITAN SKTP
Dirjen GTK saat ini sudah memasuki penerbitan SKTP GURU . Kepala sekolah dan guru diwajibkan untuk segera memutakhirkan data pendidikan pada aplikasi Dapodik dengan benar sehingga mereka yang masih ada masalah terkait dengan kependidikan sekolah harus benar benar memvalidasi kelengkapannya tanpa harus menunggu daftar hadir gtk atau DHGTK.
Aplikasi DHGTK yang digadang-gadang menjadi salah satu persyaratan terbitnya SKTP memang masih dalam tahap pengebangan program hal ini seperti yang telah diunggah dalam surat nomer 25988/VI/PR/2018 terkait dengan proses penerbtan surat keputusan tunjangan profesi SKTP bagi Guru PNS Daerah dan bukan PNS pada semester 2 tahun
Pada surat tersebt dinyatakan bahwa DHGTK belum menjadi salah satu kriteria penerbitan SKTP, dan dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi harus segera mengusulkan penerbitan SKTP, dan untuk pemutakhiran tersebut di sarankan untuk diperbaiki pada data sekolah melalui dapodik, baik itu pada gaji pokok, pangkat golongan, masa kerja dan lainnya.
Adapun beberapa masalah yang harus dilihat adalah sesuai dengan Data yang ada di BKN
– NIP Harus sesuai dengan yang terdaftar pada BKN Pusat.
– Pangkat, Masa kerja dan Golongan diambl dari data BKN untuk perhituangan Gaji Pokok.
– Keaktifan guru sesuai dengan data pada BKN.
Kuncian Dapodik diberitahukan kepada seluruh operator dapodik dan untuk kuncian gaji, siswa dan lainnya bisa diusulkan oleh dinas pendidikan untuk diusulkan SKTP kepada guru-gurun yang telah bersertifikasi sudah siap SK.
1. Kuncian Siswa
kuncian siswa ini sudah bersifat akhir tidak diperbolehkan untuk pindah karena akan kembal pada rombel lama.
2. Kuncian Rombel
Rombel akan terkunci dan rombel tidak akan dapat dihapus jika sudah terkunci. Walaupun dapodik bisa dihapus dan juga pembelajaran sudah sesuai dengan rombel yang sudah terkunci.
3. Kuncian Pembelajaran.
– Bagi pembelajaran yang sudah terkunci maka pembelajaran pada guru tersebut tidak dapat dipindahkan karena akan membuat JJM yang tidak sesuai.
4. Kuncian Tugas Tambahan
-Bagi guru yang sudah mendapatkan SK tugas tambahan dari kepala sekolah tidak dapat dipindahkan ke guru lain karena akan menyebabkan tugas tambahan tidak valid.
5. Kuncian Gaji Pokok
– Bagi guru yang gaji pokoknya belum sesuai diharpkan untuk diperbaiki dan tidak diusulkan dulu SKTP, jika di SIM-TUN sudah muncul maka baru dapat diusulkan dan gaji pokok yang ada pada SKTP tidak dapat diubah pada aplikasi.