Cara cek NIK Terdaftar Di KPU Sebagai Pemilih
Bingkaiberita.com – Pemerintah Indonesia sebentar lagi akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih pemimpin Indonesia kedepannya untuk pemungutan suara (pemilihan umum) pada tanggal 14 Februari 2024
Berdasarkan data yang dilansir dari KPU, bahwa akan ada 205 juta pemilih untuk pemilih laki-laki dan perempuan, Pemutakhiran data pemilihan dan penyusunan daftar akan dilaksanakan dengan perbaikan atau pengkoreksian apakah data pemilih ini sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu yang akan datang.
Cara Cek NIK Sebagai Pemilih
Nah, sebagai pemilih anda bisa melakukan pengecekkan NIK di sistem KPU sebagai pemilih pemilu yang dilaksanakan secara online melalui portal resmi yang ada di https//cekdptonline.kpu.go.id atau dengan tutorial sebagai berikut
Silahkan anda buka infopemilu.kpu.go.id
Kemudian setelah itu anda bisa masuk ke menu lain di cek DPT online yang nantinya dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id
Dan akan muncul pencarian data pemilih dengan memasukan nomor Induk kependudukan yang ada di KTP dengan jumlah 16 digit angka
Kemudian lakukan pencariannya dan jika nama anda terdaptar maka akan terlihat di dashboard atau laman nama dan tempat pemilihan umum yang disesuaikan dengan data yang dimasukkan
Apabila nantinya tidak ada namanya atau tidak terdaftar maka akan ada tulisan data yang anda masukkan keliru atau belum terdaftar
Bagaimana jika NIK tidak Terdaftar Sebagai Pemilih?
Diharapkan bagi semua masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih di pemilu yang akan datang untuk segera melaporkan ke DPS, karena jika tidak melapo akan kehilangan hak pilih sebagai pemilih. Warga dapat melapor dan mendaftar dirinya ke DPS agar tidak kehilangan hak pilihnya dengan aduan secara langsung ke
Panitia pemungutan suara yang ada di desa maupun keluraha atau panitia pemilihan kecamatan
Atau bisa juga diadukan ke KPU kabupaten, Provinsi maupun kota dengan membawa beberapa dokument penting untuk diverifikasi
Silahkan anda membawa dokument yang berupa kartu Keluarga, ataupun elektronik kartu tanda penduduk untuk dilakukan tahap vrifikasi dan memasukkan seluruh data ke TPS untuk melakukan tahapan rekapitulasi
Syarat Pemilih Pemilu
Perlu anda ketahui bersama bahwa tidak semua warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu yang mengacu pada nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai berikut
Warga Negara Indonesia dengan usia 17 tahun atau lebih
Tidak diperkenankan memilih bagi usia dibawah 17 tahun
Pemilih tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilah
Pernah Menikah atau belum pernah menikah.
Penutup
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda yang sedang mencari informasi terkait cara cek pemilih dengan menggunakan NIK dan gunakan hak pilihan anda segera.