Cara Cetak Akta Kelahiran Secara Mandiri
Bingkaiberita.com – Dengan adanya perkembangan internet, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri (kemendagri) memberi kemudahan bagi para orang tua yang ingin cetak kartu Kelahiran secara mandiri sehingga para orang tua wali tidak usah datang ke kantor.
Inovasi ini sebagai bentuk cara pencegahan meminimalisir tatap muka yang dilakuakn di Kantor Dukcapil. Adapun dokument yang bisa dicetak secara mandiri adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Adapun beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan pencetakkan dokumen adalah dengan cara menginstal aplikasi alpuka betawi untuk yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Apabila belum terdaftar pada aplikasi tersebut anda bisa meregistrasi dengan cara mengisi nama lengkap yang sesuai dengan Kartu Tanda penduduk yang dimiliki, Nomor Induk Kependudukan (NIK, Tempat tanggal lahir dan Password)
Adapun cara cetak dokument secara mandiri tersebut bisa menggunakan sebuah tutorial dan langkah- langkah sebagai berikut ini:
1. Anda bisa menginput form permohonan dengan melakukan upload berkas pendukung dengan memilih jenis layanan. Selanjutnya anda mengunggah berkas pendukung yang diperuntukan untuk cetak akta kelahiran.
2. Selanjutnya anda bisa melakukan tunggu konfirmasi dari petugas loket.
3. Setelah permohonan tersebut diverifikasi, nantinya pihak petugas akan mengirimkan pdf kepada para petugas yang bisa anda cetak langsung di printer atau anda bisa save pdf dan nanti bisa anda lakukan print di percetakan fotocopy terdekat dirumah anda.
Untuk aplikasi betawi tersebut hanya bisa diakses oleh masyarakat yang berada di Kawasan Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya bagi masing-masing daerah yang memang ingin melakukan percetakkannya secara mandiri bisa melakukan percetakan dengan layanan whatsApp yang sudah disediakan oleh masing-masing daerah. Selain layanan WhatsApp juga ada akun media sosial di kantor dukcapil masing-masing
Untuk ukuran dan kertas yang digunakan masyarakat adalah dengan menggunakan kertas HVS dengan ukuran 80 gram.
Jadi selain itu kemendagri juga memberikan kemudahan lainnya selain dari Akta Kelahiran dan KK, yaitu dokument Kartu Tanda Penduduk yang bisa dicetak secara langsung.
Bagaimana Cara Cek Keaslian Dokument
Untuk membedakan antara asli dan palsunya, dokument lama menggunakan kertas yang lebih tebal dengan tanda tangan basa, sedangkan untuk dokument baru yang dicetak mandiri akan menggunakan SCAN QR Code.
Dan untuk cek dokument tersebut asli atau palsu bisa dengan tutorial berikut ini:
1. Dokument baru sudah dlengkapi dengan QR Code sebagai ganti dari tanda tangan basah
2. Untuk memindai dokument tersebut bisa menggunakan Aplikasi Ponsel yang bernama Quick Response
3. Untuk dokument asli maka setelah dipindai maka akan muncul centang warna hijau pada scanner ponselnya.
4. Apabila pada aplikasi scanner ponsel tersebut berwaran merah maka akan ada cetang warna merah menandakan dokument tersebut palsu.