Cara Daftar PPPK Guru Tahun 2023-2024
Bingkaiberita.com – Tahun ini pemerintah akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru secara besar- besaran. Pendaftaran PPPK guru akan dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni mendatang. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui cara pendaftaran PPPK Guru agar ketika tiba saat pendaftaran Anda siap melakukan pendaftaran dan menjalankan tahap- tahap pendaftaran dengan lancar.
Pendaftaran PPPK akan dibuka melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman https://ssp3k.bkn.go.id/. Laman tersebut juga terhubung dengan sistem dapodik dari Kemendikbudristek.
Cara Daftar PPPK Guru
Cara pendaftaran PPPK Guru dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pendaftar membuka laman https://sscasn.bkn.go.id/. Kemudian buat akun di laman tersebut.
- Pendaftar membuka laman https://ssp3k.bkn.go.id/.
- Pendaftar dapat mulai melakukan registrasi dengan melengkapi data: nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, dan unggah pas foto.
- Pendaftar dapat mencetak kartu informasi akun jika telah selesai melengkapi data.
- Pendaftar membuka Kembali laman https://ssp3k.bkn.go.id/. Kemudian login menggunakan NIK dan password terdaftar.
- Pendaftar melengkapi data yang diminta, seperti: unggah foto dengan memegang KTP, mengisi jabatan yang dipilih, mengisi biodata, dan unggah dokumen yang diminta.
- Pendaftar keluar dari sistem, tim validator akan memvalidasi dokumen yang telah diunggah.
- Pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.
- Pendaftar yang lolos seleksi akan diumumkan oleh panitia PPPK di setiap instansi.
Jadwal Seleksi PPPK
- Pengumuman pembukaan seleksi PPPK: 30 mei – 13 Juni
- Pendaftaran seleksi PPPK: 31 Mei – 21 Juni
- Pelaksanaan seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni – 30 Juni
- Masa sanggah: 1 Juli – 11 Juli
- Seleksi PPPK Guru 1: Agustus
- Seleksi PPPK Guru 2: Oktober
- Seleksi PPPK Guru 3: Desember
- Pengumuman akhir dan masa sanggah: November
- Penetapan Nomor Induk PPPK: Desember
Syarat Daftar PPPK
Bagi yang berhak mendaftar PPPK ini adalah bagi lulusan sarjana pendidikan yang sudah mengajar di lembaga satuan pendidikan bukan yang baru lulus sarjana pendidikan yang belum mengajar adapun syarat pendaftar adalah sebagai berikut:
1. Guru honorer Kategori 2 yang datanya sudah ada di database BKN
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di swasta maupun negeri yang datanya ada di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah
3. Lulusan pendidikan profesi guru yang datanya sebagai lulusan sudah terdata di kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi.
Semoga dengan sedikit singkat ulasan kami terkait dengan cara daftar PPPK anda harus mempersiapkan dokument berkas dan beberapa syarat lain sejak dini, semoga ulasan kami bermanfaat bagi para pendaftar pppk terima kasih.