Cara Hitung Nilai SKD & SKB CPNS 2023-2024, Guru Serdik Auto CPNS
Bingkaiberita.com – Seluruh peserta ujian yang lolos SKD saat ini sedang melakukan seleksi kompetensi bidang baik di CPNS Pemerintah Daerah (pemda), CPNS Pemerintah Kota (pemkot), ataupun Pemerintah Provinsi (pemprov) di Indonesia. Ternyata banyak diantara mereka yang mendapatkan nilai kecil daripada pelaksanaan SKD kemarin karena memang soal CAT SKB sangat berbeda jauh dari ekspetasi para pelamar CPNS.
Materi Soal SKB CPNS Dan Cara Hitung Integrasi SKD & SKB
Banyak yang mengeluhkan di twitter terkait dengan soal CAT yang mereka kerjakan yang harusnya soal SKB pada CAT ini menyesuaikan bidang yang dilamar akan tetapi permasalahan mereka adalah soal yang memang keluar tidak seperti jabatan yang mereka lamar. Nah, untuk formasi guru yang terpenting menguasai pedagogik. Jika anda melamar Guru SMA, maka tidak serta merta SMA saja melainkan ada profesionalisme mangajar perkembangan TK, SD apalagi bukan jurusannya juga ikutan keluar, akan tetapi masih dalam ranah pendidikan. Nah, sehingga mereka tidak menguasai dengan soal yang ditanya. Alhasil nilai mereka anjlok seperti foto berikut ini.
Peserta SKB.
Jumlah peserta yang lolos sebanak 3 kali dari formasi. Jika ada dua formasi rinciannya adalah 2×3= 6 peserta bagi yang dinyatakan lolos passsing grade (PG) ataupun bagi yang lolos dengan perangkingan. Nah, ad beberap hal terkait dengan kelulusan peserta SKB sehingga anda mengetahui formasi anda untuk menghitung untuk integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar maupun Seleksi Kompetensi Bidang. Adalah sebagai berikut ini:
Seleksi Kompetensi dasar memiliki bobot nilai 40% dari nilai komptensi bidang dengan nilai 60% sesuai dengan peraturan menteri pedayagunaan aparatur sipil negara nomer 36 tahun 2018 sebagai berikut ini:
Permisalannya sebagai berikut: Nama Anda Nissa dengan saingan bernama Ani dan Ita dengan masing-masing mendapatkan nilai SKD dan SKB sebagai berikut ini:
Nissa mendapat nilai SKD 300 dan nilai SKB 350
Ani mendapat nilai SKD 295 dan nilai SKB 400
Ita mendapat nilai SKD 280 dan nilai SKB 375
Cara Hitung Nilai SKD ( dengan nilai maksimal 500 pada skala nilai 100)
Nissa 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Ani295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Ita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000
Cara Hitung Nilai SKB ( dengan nilai maksimal 500 pada skala nilai 100)
Nissa 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
Ani 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
Ita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000
Cara Menghitung Integrasi Nilai SKD dan SKB
Nissa
Nilai SKD adalah 40% Jadi 40/100×60,000 = 24,000
nilai SKB adalah 60% Jadi 60/100×70,000= 42,000
Total Nilai Nissa adalah = 66,00
Ani
Nilai SKD adalah 40% Jadi 40/100×59,000 = 23,600
nilai SKB adalah 60% Jadi 60/100×80,000= 48,000
Total Nilai Ani adalah = 71,6
Ita
Nilai SKD adalah 40% Jadi 40/100×56,000 = 22,400
nilai SKB adalah 60% Jadi 60/100×75,000= 45,000
Total Nilai Ita adalah = 67,4
Sehingga yang berhak lulus menjadi calon pegawai negeri sipil adalah Ani dengan total nilai skor= 71,6
Namun, apabila ada salah seorang diantara ketiga peserta tersebut memiliki sertifikat pendidik maka akan berbeda. Karen sertifikat pendidik yang valid dan linier makan nilai SKBnya adalah 100 dari 60% nilai SKB sehingga tinggal menambahkan dengan nilai 60 yang sudah dimiliki.
Misal si Ita memiliki sertifikat pendidik, jadi nilai akhirnya adalah sebagai berikut
Nilai SKD + Nilai SKB = total point.
Ita memperoleh SKD terendah yaitu dengan nilai 22,4 dan ditambah dengan nilai SKB sempurna 60 jadi total nilainya adalah 82,4
Kelulusan CPNS akan ada pada ita yang mendapatkan nilai Akhir 82,4. Beruntunglah bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik karena nilai 60 sudah ditangan.
Menurut anda? Apakah hal ini adil untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik untuk dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil? Silahkan anda memberikan komentar anda dibawah ini.