Cara Lakukan Pengecekkan Harta Kekayaan Pejabat Negara di https://elhkpn.kpk.go.id/
Bingkaiberita.com – Media Sosial sedang hangat-hangatnya membicarakan harta kekayaan pejabat negara yang diduga hingga milyaran rupiah, Apalagi salah satu anak dari Pejabat Kabag Umum Kanwil DItjen pajak Jakarta Selatan sering pamer hata atau gaya hidup mewaj dengan kekayaan ayahnya hingga Rp 56 Milyar Rupiah.
Ternyata seluruh pegawai pajak dan pejabat negara harus melakukan laporan harat kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa dilihat dari portal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui portalnya
Cara Cek Kekayaan Pejabat
Sementara itu kekayaan pejabat negara harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 dengan perubahan pada no 30 tahun 2002 tentang peraturan pemberantasan korupsi no 7 tahun 2016
Berikut cara akses harta kekayaan pejabat
Silahkan anda buka laman portal elhkpn.kpk.go.id kemudian anda pilih menu e-Announcement atau anda pilih akses pengumuman LHKPN yang ada pada halaman depan saat membuka laman
Kemudian anda pilih menu e-Announcement dengan memasukkan nama, tahun pelaporan, lembaga penyelenggara untunk pencarian dengan mengetikkan nama lengkap seorang pejabat yang hendak diakses harta kekayaan jika tidak mengetahui instansinya
Setelah itu akan keluar kode captcanya dan anda bisa menemukan nama selagus total harta dari pejabat tersebut
Anda bisa langsung unduh dan akses tombol hijau yang bisa anda tandai dengan panah
Kemudian lakukan pengisian nama, usia dan profesi lalu klik unduh dengan rincian harta kekayaan pejabat yang muncul di layar
Kemudian untuk melihat rincian kekayaan dari tahun ke tahun anda bisa menekan tiga tombol yang berwarna dengan menemukan nama beserta harta kekayaan pejabat.
Ada beberapa hal yang menjadi akses, untuk tombol warna hijau adalah akses kekayaan rincinya, sedangkan untuk warna biru untuk membandingkan dari tahun ke tahun
Sedangkan tombol warnya merah digunakan untuk melaporkan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan LHKPN, yang mana pelaporannya bisa dilakukan setelah melakukan pengisian nomor telpon, alamat identitas dan nama lengkap.
Untuk melaporkan pejabat negara yang memang tidak sesuai LHKPNnya bisa disertakan bukti pendukung seperti foto dengan ukuran maksimal 6 ribu kb dan keterangan lainnya.