Cara Cek harta Kekayaan

Cara Lakukan Pengecekkan Harta Kekayaan Pejabat Negara di https://elhkpn.kpk.go.id/

Bingkaiberita.com – Media Sosial sedang hangat-hangatnya membicarakan harta kekayaan pejabat negara yang diduga hingga milyaran rupiah, Apalagi salah satu anak dari Pejabat Kabag Umum Kanwil DItjen pajak Jakarta Selatan sering pamer hata atau gaya hidup mewaj dengan kekayaan ayahnya hingga Rp 56 Milyar Rupiah.

Ternyata seluruh pegawai pajak dan pejabat negara harus melakukan laporan harat kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa dilihat dari portal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui portalnya

Cara Cek Kekayaan Pejabat

Sementara itu kekayaan pejabat negara harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 dengan perubahan pada no 30 tahun 2002 tentang peraturan pemberantasan korupsi no 7 tahun 2016

Berikut cara akses harta kekayaan pejabat

Silahkan anda buka laman portal elhkpn.kpk.go.id kemudian anda pilih menu e-Announcement atau anda pilih akses pengumuman LHKPN yang ada pada halaman depan saat membuka laman

Kemudian anda pilih menu e-Announcement dengan memasukkan nama, tahun pelaporan, lembaga penyelenggara untunk pencarian dengan mengetikkan nama lengkap seorang pejabat yang hendak diakses harta kekayaan jika tidak mengetahui instansinya

Setelah itu akan keluar kode captcanya dan anda bisa menemukan nama selagus total harta dari pejabat tersebut

Anda bisa langsung unduh dan akses tombol hijau yang bisa anda tandai dengan panah

Kemudian lakukan pengisian nama, usia dan profesi lalu klik unduh dengan rincian harta kekayaan pejabat yang muncul di layar

Kemudian untuk melihat rincian kekayaan dari tahun ke tahun anda bisa menekan tiga tombol yang berwarna dengan menemukan nama beserta harta kekayaan pejabat.
Ada beberapa hal yang menjadi akses, untuk tombol warna hijau adalah akses kekayaan rincinya, sedangkan untuk warna biru untuk membandingkan dari tahun ke tahun

Sedangkan tombol warnya merah digunakan untuk melaporkan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan LHKPN, yang mana pelaporannya bisa dilakukan setelah melakukan pengisian nomor telpon, alamat identitas dan nama lengkap.

Untuk melaporkan pejabat negara yang memang tidak sesuai LHKPNnya bisa disertakan bukti pendukung seperti foto dengan ukuran maksimal 6 ribu kb dan keterangan lainnya.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.