Cara Membeli dan Menjual Minyak Goreng Curah pakai Peduli Lindungi
Bingkaiberita.com – Pemerintah akan memberlakukan sosialisasi transisi penjualan dan pembelian minyak goreng satu harga dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK).
Sosialisasi akan berlangsung dua minggu kedepan dengan menetapkan harga minyak goreng curah per liternya sebesar Rp. 14 ribu. Setelah tahap sosialisasi berakhir, masyarakat bisa membeli dengan menunjukkan NIK atau peduli lindungi.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang notabene sebagai pedagang yang ingin menjual minyak goreng dengan menggunakan peduli lindungi.
Mendaftar di Aplikasi Simirah versi 2.0
bagi pedagang yang ingin menjual minyak goreng murah baik itu penjual atau pengecer bisa mendaftarkan diri dalam program simirah. Berikut cara daftarnya:
Silahkan anda ke portal resminya yang beralamat di https://simirah2.kemenperin.go.id/register
Gunakan email aktif, password, confrim password. Data badan Usaha seperti nama badan usaha, legalitas, Nama PIC dan alamatnya. dan daftar sekarang
Setelah anda klik link diatas dan perhatikan apakah email yang anda gunakan aktif karena nantinya digunakan untuk login ke simirah.
Kemudian setelah login di simirah kemudian anda akan menemukan QR COde. Cetak QR Pedulilindungi
Setelah itu pihak pengecek atau warung kecil yang sudah bekerjasama dengan Distributor satu atau Distributor dua untuk melakukan penerimaan Minyak goreng curah dengan klik Terima Pada Simirah
Lalu anda cetak QR code Pedulilindungi bagi yang sudah memperoleh minyak goreng dan pasanglah di tokok untuk memudahkan konsumen untuk membeli minyak goreng curah.
Sebagai penjual kecil atau pengecer minyak goreng harus bekerjasama dengan distributor satu dan dua. Dengan cara sebagai berikut
Silahkan anda login ke https://simirah2.kemenperin.go.id/login
Setelah login kemudian anda pilih menu distributor satu atau dua dan memfilter berdasarkan provinsi dan kabupaten untuk melihat lokasinya ditempat tinggal anda
Menjual Minyak Goreng dengan Pedulilindungi.
Nah, bagi pengecer yang akan menjual minyak goreng yang sudah mendapatkan QR code dari Pedulilindungi harus memperhatikan hal ini.
Untuk menjual minyak goreng apabila konsumen datang untuk membeli silahkan untuk membuka aplikasi pedulilindungi
Kemudian minta konsumen untuk melakukan SCAN QR codee yang ada di toko
Setelah itu cek hasil SCAN QR code di pedulilindungi
Jika hasilnya sudah berwarna hijau maka konsumen berhak membeli minyak goreng tersebut
Apabila berwarna merah maka konsumen tidak berhak menjual minyak goreng curah
Bagaimana apabila seorang konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi ini
Bagi yang tidak memiliki aplikasi ini silahkan anda menggunakan Kartu tanda penduduk dan menujukkan kepada pengecek untuk mencatat NIK dari tiap konsumen
Untuk per KK akan dibatasi pembeliannya maksimal 10 kilogram setiap harinya.
Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan Pedulilindungi
Untuk membeli minyak goreng curah seorang pembeli bisa menyiapkan KTP untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan atau dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi
Dengan menggunakan cara ini maka setiap orang akan dijamin mendapatkan harga murah sebesar 14 ribu per liternya. Dengan menggunakan sistem seperti ini diharapkan akan lebih dapat terpantau mulai dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen tanpa ada mafia minyak goreng
Nah, untuk membeli minyak goreng seorang konsumen bisa mendatangi toko rakyat atau pengecer
Silahkan anda memindai QR code pada toko pengecer tersebut dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi
Perlihatkan hasilnya kepada penjual minyak goreng, apabila menunjukkan warna hijau maka diperbolehkan untuk membeli, apabila warna merah maka tidak bisa membeli minyak goreng tersebut.
Apabila konsumen tidak memiliki aplikasi tersebut silahkan anda tunjuukan KTP yang nantinya pengcer akan mencatat NIK anda.
Dengan adanya sistem ini diharapkan semua kalangan bisa mendapatkan akses minyak goreng dengan harga murah sesuai dengan keputusan dari pemerintah.