NPWP

Cara Membuat NPWP Online TA 2023-2024

Bingkaiberita.com -Banyak orang yang belum paham akan wajib pajak bagi pribadi maupun badan usaha yang berstatus hukum yang sudah memiliki  badan usaha CV, PT ataupun memiliki gaji lebih dari penghasilan tidak kena pajak. Banyak sekali penjual online shopee, jd, tokopedia yang memiliki omset puluhan juta, hingga ratusan juta, namun mereka enggan kena pajak.

Apalagi seperti dimasa pandemi ini. Menteri Keuangan ingin merealisasikan pajak digital tahun 2022 yang akan datang. Sebeb pendapatan perpajakan sangat tertekan saat pandemi karena aktivitas ekonomi yang terhenti. Disisi lain ekonomi digital bertumbuh sangat pesat akibat orang tidak boleh keluar rumah, Semua orang harus memanfaatkan teknologi dalam menjalankan berbagai aktivitas kesehariannya.

Ekonomi digital menjadi sumber pendapatan yang potensial disaat seluruh kegiatan ekonomi lumpuh, semua harus beralih ke sektor digital seperti pendidikan, pelayanan kesehatan hingga sektor ekonomi digital, Indonesia sendiri memiliki peningkatan yang cukup siginifikan ada sektor ekonomi digital yang mencapai lebih dari 25%, namun sangat disayangkan jika kesepakatan dunia akan pajak digital belum tercapai hingga potensi pendapatan pajak untuk negara semakin tergerus. Untuk itu harus ada keadilan antara usaha konvesional dengan usaha yang serba digital untuk mendapatkan dana penghasilan negara dari pajak. Pastilah nantinya semua  orang harus memiliki NPWPP dan mereka harus membuat kartu NPWP untuk melakukan pembayaran pajak.

Cara Membuat NPWP Online

Sebelum melangkah ke cara pembuatan npwp secara online akan lebih baik kita mengenal sedikit apa yang dimaksud dengan NPWP, apa fungsi dan manfaat npwp tersbeut dan bagaimana cara membuat npwp secara online. Yuk, kita simak ulasanya berikut ini:

Apa Itu NPWP?

NPWP merupakan singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak warga Indonesia yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha sebagai acuan dalam membayar pajak dan bisa juga digunakan untuk beberapa persyaratan dalam pelayanan umum seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit dan lainnya.

Sesuai dengan nomer 28 tahun 2007 bahwa NPWP sebagai identitas seseorang atau badan yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada wajib pajak.

Nomor Pokok Wajib pajak tersebut bisa dikatakan hampir sama dengan Nomor Induk Kependudukan yang sama-sama tertera dalam sebuah kartu, jika NIK ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sedangkan NPWP terdapat pada kartu NPWP.

Bagi badan usaha atau perorangan yang sudah wajib dikenakan pajak penghasilan namun tidak mendaftarak diri untuk memiliki kartu NPWP mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Bagi yang ingin memiliki npwp pribadi namun masih berstatus belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka anda masih bisa mengajukan pengajuan NPWP secara online atau offline.

Nah, apasih fungsi NPWP untuk urusan perpajakan?

FUNGSI NPWP

1. NPWP berfungsi sebagai kode unik dalam setiap urusan perpajakan sehingga dengan adanya NPWP, data anda tidak akan tertukar dengan yang lainnya

2. NPWP Berfungsi sebagai prsyaratan dalam mengurus sesuatu yang berkenaan dengan pemerintah, dimana dalam sebuah moment baik itu pengajuan kredit atau kepengurusan surat izin usaha perdaganya dan lain sebagainya, maka diperlukan NPWP. Sehinggan NPWP memliki banyak manfaat dalam urusan perpajakan ataupun administrasi diluar perpajakan.

3. Bagi pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak yang berbeda contohnya jenis pajak PPH, jik anda tidak memiliki NPWP maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar dari wajib pajak.

CEK NPWP

Kepengurusan wajib pajak yang serba online sangat memudahkan bagi siapa saja yang ingin membuat npwp atau sekedar Cek NPWP untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Nah, sebelum anda memiliki NPWP dan CEK NPWP anda kenali terlebih dahulu seluk beluknya seperti dibawah ini

DAFTAR NPWP

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, yang sering ditanyakan adalah bagaimana pembuatan npwp untuk persyaratan dalam pembuatan paspor, npwp untuk mendapatkan pengajuan kredit dan apakah penghasilan pribadi anda sudah kena wajib pajak dan lapor SPT tahunan, dan bagaiamana cara mendaftaranya?

Yuk, kita simak ulasan pertanyaan tersebut seperti dibawah ini:

Apakah Penghasilan anda Kena Pajak? Yuk, Cek (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)

Bagi yang telah memiliki penghasilan seperti guru, pegawai swasta yang gaji atau penghasilanya tidak kena pajak dalam satu tahun, maka mereka wajib memiliki NPWP peribadi baik sudah berkeluarga maupun belum Dan orang tersebut sudah diketagorikan sebagai wajib pajak meskipun tidak sampai batas jumlah hasi pertahunnya sesuai dengan PM NO 101/PMK.010/2016 tentang penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).

Penghasilan pribadi dalam setahun mencapai Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Penghasilan keluarga dengan jumlah sebesar Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

Adapun penghasilan tidak kena pajak contohnya adalah sebagai berikut:

Misalna anda memiliki gaji perbulan sebesar 4,5 juta, maka aturan yang berlaku sesuai dengan PTKP, bahwa anda dibebasrkan dari laporan Surat Pemeberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan pribadi, atau anda tidak wajib memiliki NPWP. Apabila anda ingin memiliki NPWP karena untuk pengurusan sesuatu maka anda wajib lapor SPT Tahunan apabila tidak lapor maka Kartu NPWP anda akan dinonaktifkan

Jika anda ingin membuat kartu NPWP jangan lupa untuk melengkapi beberapa persyaratan NPWP yang bisa anda cek dibawah ini:

SYARAT MEMBUAT NPWP

Bagi yang belum memiliki kartu npwp anda bisa membuat npwp secara pribadi dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana berikut:

Wajib pajak Pribadi Tanpa Kepemilikan Usaha atau Pekerjaan Bebas

– Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pendudukan Warga Negara Indonesia
– Melampirkan Paspor, Kartu Izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing.

Wajib Pajak Pribadi Bagi yang memiliki usaha.

– Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pendudukan Warga Negara Indonesia
– Melampirkan Paspor, Kartu Izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing.
– Melampirkan fotokopi izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari Perjabat Pemerintah Daerah Dengan bukti pernyataan diatas materai benar-benar menjalankan usaha dengan pekerjaan bebas

CARA DAFTAR NPWP ONLINE

Cara Daftar NPWP saat ini sudah sangat dimudahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (dirjen Pajak) baik itu dengan cara offline maupun dengan cara online. Dirjen pajak telah memperkenalkan cara daftar npwp online melalu e-registrasi (E-REG DJP) yang bisa anda simak dibawah ini:

– Silahkan anda kunjungi portal resmi dirjen pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau langsung masuk pada akses menu sistem e-registrasion yang beralam di ereg.pajak.go.id

– Kemudian akan ada menu tombol daftar silahkan akan langsung ke menu daftar dan kemudian anda mengisi nama, alamat email, password dan lain sebagainya.

– Setelah itu silahkan anda aktivasi akun anda cengan membuka email yang sudah dikirimkan saat melakukan pendaftaran tadi dengan nama Dirjen Pajak dan ikuti perintah yang tertulis dalam email untuk proses aktivasinya.

– Kemudian silahkan anda isikan formulir pendaftarannya, setelah anda aktivasi dengan login menggunakan email dan password yang telah anda buat. Pada saat login anda akan dibawa ke menu registrasi data wajib pajak yang kemudian anda harus melengkapi semua formulir isian data yang diisi dengan sebenar-benarnya.

– Selanjutnya anda kirimkan formulir pendaftarannya setelah anda melengkapi formulir elektronik. FOrmulir tersebut akan langsung dikirimkan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak.

– Setelah itu akan ada dua dokument yang muncul dilayar komputer anda untuk dicetak atau diprint seerti surat keteranganterdaftar semenara dan formulir registrasi yang sudah anda isikan tadi.

– Setelah itu anda lengkapi dokument persyaratannya dan jadikan satu dengan formulir registrasi yang sudah dijadikan satu dan jangan lupa untuk ditandatangani pada formulirnya.

– Berkas yang sudah anda jadikan satu tersebu,t harus anda kirimkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama terdekat yang berada di wilayah anda atau anda bisa kirimkan melalui pos paling lambat 14 hari setelah formulir elektroniknya terkirim.

– Apabila anda tidak ingin datang ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat anda, atau melalui pos. Anda bisa menscan seluruh berkas sekaligus formulir yang sudah anda tanda tangai dan mengunggahnya dalam bentuk soft ffile melalui aplikasi e-registrasi.

– Anda hanya melakukan cek status dan menunggu apakah sudah di approve ataukah belum, melalui email atau langsung ke aplikasi sistem e-Registrasion. Jika pendaftaran anda ditolah maka anda harus memperbaiki lagi dokument yang kurang lengkap untuk diunggah ulang. Apabila telah disetujui maka Kartu NPWP akan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui POS.

AKHIR KATA

Jika tidak memungkinkan melakukan pendaftaran NPWP secara offline karena jauhnya kantor pajak ditempat anda atau karena masalah antrian yang panjang anda bisa melakukan pendaftaran pajak secara oline. Karena untuk memiliki NPWP ini, ada dua metode untuk mendapatkannya yaitu dengan cara offline maupun online.

Membuat NPWP itu bisa online, pelayanannya sangat mudah dan menarik jika anda tidak memiliki waktu untuk pengurusan wajib pajak, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki NPWP ini, Apalagi pendapatan anda lebih diatas PTKP.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.