Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan
Bingkaiberita.com – Bagi guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah telah mengatur dalam perubahan permendikbud nomer 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik.
Apa itu Sertifikat Pendidik?
Sertifikat Pendidik merupakan salah satu bukti yang diberikan kepada seorang guru yang telah mengikuti program pendidikan keprofesian yang diakui sebagai tenaga profesional dalam pendidikan.
Baca Juga 3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan?
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, ini diperuntukan bagi guru honorer daerah yang sudah diberikan SK dari dinas pendidikan kabupaten, kabupaten kota dan provinsi yang belum memiliki sertifikasi, dengan kata lain program ini untuk mendapatkan sertifikasi pendidik untuk program sarjana atau sarjana terapan.
Tujuan Sertifikasi Pendidi ini adalah untuk mengembangkan kualitas kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada lembaga satuan pendidikan dalam sebuah komptensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan ini akan dilaksanakan oleh lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi yang telah ditentukan oleh Kementerian.
Syarat PPG dalam Jabatan
Dalam hal ini Calon Mahasiswa Program PPG harus memenuhi syarat PPG sebagaimana berikut:
– Guru telah memiliki ijazah minimal sarjana strata satu atau diploma empat
– Guru yang bersangkutan telah diangkat sebelum akhir bulan desember 2015
– Guru yang mengajar dibawah kementerian pendidikan yang sudah terdaftar pada data pokok pendidikan.
– Guru yang mengajar telah memiliki nomer unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
– Guru yang bersangkutan telah melengkapi semua persyaratan dan dokumen.
Tahapan – Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.
Dalam pelaksanaannya kementerian menetapkan kuota nasional dan mensosialisasikan kepada seluruh guru . Sosialisasi program PPG dalam jabatan dilakukan melalui media elektronik maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang kepada satuan lembaga pendidikan
Tahapan Penerimaan Calon Mahasiswa PPG dilaksanakan melalui tahap pendaftaran, seleksi penerimaan dan pengumuman peserta. Pada tahap pendaftaran seorang guru harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIM PKB. Dan untuk seleksi dokument administrasi meliputi ijazah akademik dan surat pengangkatan guru dalam jabatan.
Tahap Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG meliputi seleksi administrasi tahap satu dan tahap dua serta kemampuan akademik. Tahap seleksi administrasi tahap satu ini berguna untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik yang diselenggarakan di daerah masing-masing sesuai dengan Tempat Uji Kompetensi yang berbasis komputer, sedangkan untuk seleksi administrasi tahap dua bertujuan untuk kelulusan dari penyelenggaraan pretes SIM PK dalam menentukan Calon mahasiswa program PPG dalam jabatan.
Adapun pada seleksi administrasi tidak lagi menggunakan dokument administrasi tahap pertama yaitu ijazah akademik dan surat pengangkatan melainkan dengan menyampaikan bukti fisik persyaratan seperti Fotokopi ijazah, fotokopi pengangkatan dua tahu terakhir bagi Guru PNS dan guru bukan PNS, mendapatkan surat izin dari pimpinan lembaga pendidikan, pakta integritas, surat penyetaraan bagi yang memiliki ijazah luar negeri.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap satu, seleksi akademik dan seleksi administrasi tahap dua akan diberitahukan melalui portal laman pendidikan profesi guru yang beralamat di ppg.kemdikbud.go.id
Beban Belajar Program Pendidikan Profesi Guru
Bagi yang sudah lolos pada tahap seleksi administrasi kedua dan dinyatakan sebagai calon mahasiswa pendidikan profesi guru akan menempuh mata kuliah sebanyak 36 SKS yang ditempuh melalui rekognisi pembelajaran lampau (pernah Belajar sebelumnya) dengan jumlah beban belajar sebanyak 24 SKS yaitu capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, non formal atau informal dan pembelajaranyang baru harus dipenuhi sebanyak 12 SKS jadi totalnya 36 SKS
Pembelajaran baru 12 SKS tersebut terdiri dari dua jenis materi yaitu pendalaman materi pedagogik dan yang kedua adalah pemanfaat teknologi sebagai perangkat pembelajaran dengan praktik kerja lapangan di sekolah asal
Model pembelajaran PPG dalam jabatan digunakan dengan menggunakan dua model yaitu dengan model pembelajaran online dan tatap muka atau dengan kombinasi keduanya antara tatap muka dan daring.
Penyelenggaran Program Pendidikan Profesi Guru
Program PPG dalam jabatan ini diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memiliki program studi S1 pada program studi PPG yang dimaksud telah bekerja sama dengan perguruan tinggi, praktisi yang relevan dan instansi. Sedangkan pembiayaan pelaksanaan program ini telah dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.