Cara Memutakhiran Data ASN di My SAPK BKN
Bingkaiberita.com – Berdasarkan Surat edaran dari Direktorat Pengelolaan data dan Penyajian Informasi kepegawaian melakukan update informasi untuk seluru pegawai di Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan yaitu aplikasi My SAPK BKN yang berbasis mobile.
Penjadwalan Pemutakhiran Data Mandiri ASN
Adapun data yang harus dimutakhirkan pada aplikasi My SAPK BKN adalah data yang bersifat personal sesuai dengan riwayat data diri yang ada di riwayat ubah profil PNS, riwayat kepangkatan atau golonga, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat CPNS/PNS, riwayat diklat/kursus, riwayat keluarga, riwayat SKP, Riwayat Penghargaan, Riwayat Organisasi, Riwayat CLTN
Pengguna PDM (Pemutakhiran Data Mandiri) ASN ini untuk CPNS, PNS, PPPK PPT non ASN yang dilakukan pada bulan juli hingga oktober sesuai dengan jadwal pemutakhiran data melalui My SAPK BKN untuk kabupten seluruh Indonesia
Setelah itu akan dilakukan Monev pegawai negeri sipi pada tanggal 12 hingga 14 oktober dan setelahnya akan dilaksanakan perpanjangan USUl PDM ini sesuai dengan edaran PPT sebagai berikut:
Bisa anda download PDM ASN diatas sesuai dengan kebutuhan anda saat ini.
Selanjutnya bagi PNS harus melakukan pemutakhiran data sesuai dengan jadwal yang tertera di Aplikasi Data MY SAPK BKN pada bulan juli sampai dengan oktober
Cara Memutakhiran Data ASN di My SAPK BKN
Silahkan anda masuk di portal login mysapk.bkn.go.id Masuk dengan menggunakan NIP yang sudah anda dapatkan dari BKN dan bisa mengganti password terlebih dahulu untuk mendapatkan password terbaru.
Sesudah masuk di dashboar disebelah atas tertera jadwal pemutakhiran data mandiri pada bulan Juli hingga oktober dimana pada dashboard tersedia data penunjang lainnya yaitu BPJS Kesehatan dan Taspe
Pada dashboard layar nomor dua dibawah menu dashboard ada menu bertuliskan pemutakhiran data mandiri atau bisa klik lengkapi data diri dan akan muncul layanan sebagai berikut:
Silahkan anda pilih layanan Unit verifikasi dan anda simpan Setelahnya anda harus melengkapi riwayat ubah profile, riwayat kepangkatan atau golonga, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat CPNS/PNS, riwayat diklat/kursus, riwayat keluarga, riwayat SKP, Riwayat Penghargaan, Riwayat Organisasi, Riwayat CLTN
Silahkan anda lengkapi sampai dengan selesai, terimakasih atas perhatiannya. Jangan lupa anda subscribe bingkaiberita.com untuk mendapatkan updte info terkait dengan CPNS, kepegawaian dan lainnya hanya disini.