Cara Mencairan Dana Tabungan Perumahan Pensiun
Bingkaiberita.com – Banyak pensiuan yang tidak sadar setiap bulannya mereka kena potongan TAPERA (Tabungan Perumahan) Karena tabungan tersebut diambil dari gaji pokok PNS. Pensiunan PNS maupun ahli waris dapat mengambil tabungan perumahan melalui bank yang ditunjuk oleh BP tapera seperti yang telah dirilis pada sebuah berita
Saat ini BP Tapera telah berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia dalam proses pencairan dana tabungan perumahan taperum bagi PNS dan saat ini pencairan dana masih berfokus pada PNS dengan masa pensiun hingga desember.
Sampai saat ini BP tapera te;ah mencairkan dana tabungan perumahan kepada hampir 389 ribu PNS jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari targetnya. Dan seluruh dana tabungan telah dilokasikan ke Bank Rakyat Indonesia. nah, terlebih dari berita tentang pencairan dana tabungan perumahan ini. Kami akan sedikit mengulas bagimana cara pencairannya
Cara Mencairkan Dana Taperum
Nah untuk mencairkan dan taperum ini perlu adanya dokuemnt yang mendukung. Baik yang mencairkan adalah PNS sendiri maupun ahli warisnya ke kantor cabang pembantu BRI terdekat dengan membawa dokument persyaratan seperti fotokopi SK Pensiun, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan sedangkan untuk ahli waris mereka diwajibkan membawa tambahan dokumen seperti surat keterangan ahli waris.
Selanjutnya mereka yang akan mencairkan dana tabungan PNS Perumahan pensiun harus mengisi surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id yang mana proses pencairannya dapat ditransfer ke rekening masing-masing penerima secara langsung yang nantinya diberikan verifikasi oleh Bank BRI.
Proses Pencairan Dana Taperum PNS
Nah untuk mekanisme pencairan dana peserta taspen atau tabungan pensiun PNS ini rencananya akan kembali dilaksanakan oleh taspen yang mana telah disiapkan infraskturturnya untuk percepatan pencairan tabungan Taspen ini baik yang dilakukan oleh Para pensiunan maupun para ahli watis yang akan dilakukan secara update berkala nama NIP PNS Pensiun.
Bagi yang membutuhkan informasi terkait dengan tabungan pensiun bisa langsung menghubungi ke layanan whatsApp 0811-8156-156 atau ke call center layanan telpon rumah ke 021-156 atau ke emailnya di layanan@tapera.go.id
Dokument Pencairan Dana Tabungan Perumahan Pensiun
Nah, untuk pencairan dana pensiun ini bisa menggunakan dokument sebagai berikut
1. Menggunakan Surat Keputusan Pensiuan yang difotokopi
2. Menggunakan Surat Keterangan Ahli waris pensiunan yang difotokopi
3. Menggunakan Buku Tabungan yang difotokopi halaman depannya
4. Menggunakan Surat Kartu Tanda Penduduk yang difotokopi
5. Menggunakan Surat Kuasa yang bermaterai jika ahli waris dari satu orang yang difotokopi
Demikianlah Cara Mencairan Dana Tabungan Perumahan Pensiun dan dokument yang diperlukan untuk melakukan pencairan dana tabungan perumahan PNS yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca