Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Bingkaiberita.com -Program Indonesia Pintar Kemdikbud diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang masih sekolah pada jenjang pendidikan SD sampai dengan SMA atau pendidikan menengah yang bertujuan agar para pelajar dari kalangan bawah tidak putus sekolah dikarenakan biaya sekolah yang mahal.
Penyelenggaran Program Indonesia Pintar (PIP) ini, merupakan salah satu bentuk kerjasama antara kementerian sosial dan kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk bantuan dana yang berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar ini dipegang oleh keluarga pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS) atau para peserta dari program keluarga harapan (PKH), korban bencana alam, penyandang disabilitias dan yatim piatu. Anda bisa cek sendiri di pip.kemdikbud.go.id apakah anda termasuk penerima bantuan dana pendidikan PIP.
Jika anda masuk kategori tersebut dan belum memiliki Kartu KKS pada saat pendaftaran bisa membuatnya dengan surat keterangan miskin dengan melaporkannya ke ketua RW setempat dan dilaporkan ke kepala desa.
Nah, bagaimana agar Dana Bantuan Pendidikan (PIP) ini bisa cair? Silahkan anda perhatikan ulasan berikut ini:
1. Orang tua ataupun siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar(KIP) bisa lapor ke kepala sekolah, Lembaga pendidikan swasta, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sanggar atau lainnya
2. Selanjutnya nomer yang tertera pada KIP akan dimasukkan oleh operator dapodik untuk ke Aplikasi Dapodik Sekolah. Dan untuk lembaga lain yang tidak menggunakan aplikasi ini bisa mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat
3. Setelah itu dinas pendidikan akan menerima data usulan terkait dengan bantuan PIP bagi anak yang memiliki kartu indonesia pintar.
4. Setelah itu data yang masuk akan diverifikasi oleh Dirjen Kemdikbud untuk dilakukan penyaluran dananya dan kemdikbud akan memberikan instruksi untuk rekening PIP dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP.
5. Lembaga penyalur akan mengeluarkan Surat keputusan bagi siapa saja yang menerima dana PIP yang ditujukkan kepada sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
6. Lembaga pendidikan harus menginformasikan kepada siswa maupun orang tua bahwa dana siap dicairkan.
7. Sebaga persyaratan peserta pencairan dana maka lembaga pendidikan harus membuat surat keterangan pencairan dana bantuan PIP.
8. Selanjutnya orang tua wali dan siswa dapat membawa SK maupun persyaratan surat keterangan tersebut untuk pengambilan dan ke Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh Kemdikbud.
Jangan sampai ketinggalan informasinya, silahkan anda sebarkan ke seluruh orang tua wali dan siswa agar mereka melakukan kepengurusan PIP, boleh jadi anda sudah mendapatkan dana bantuan tersebut namun anda tidak mengetahuinya.