Cara Mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan
Bingkaiberita.com – Kartu Indonesia Sehat merupakan salah satu program pemerintah bagi masyarakat yang ingin memiliki jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar sebagai anggota dari BPJS Kesehatan baik fasilitas klinik maupun puskesmas. Dimana pemerintah akan membayar iuran bulan bagi warga yang tidak mampu dengan total pembayaran sebesar Rp 42 ribu namun kartu KIS PBI akan dinonaktifkan jika masyarakat masuk sebagai warga yang mampu sehingga mereka bisa melakukan aktifasi kembali ke BPJS Kesehatan mandiri yang dibayarkan setiap bulannya
Apa itu KIS PBI
Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iurang merupakan salah satu jaminan kesehatan yang pesertanya adalah golongan fakir miskin maupun tidak mampu. Sedangkan bagi golongan yang mampu atau melakukan pembayaran BPJS ini masuk pada kategori KIS non PBI
Berapa Lama KIS PBI Aktif?
Namun siapa sangka jikalau KIS PBI ini memiliki masa aktif setiap 6 bulan sekali yang memang harus dilakukan pengaktifan kembali, siap tahu pemegang KIS yang dikategorikan warga tidak mampu tersebut sudah dianggap mampu sehingga Kartu KIS PBI akan dinonaktifkan oleh pemerintah. Dan bagi warga yang tidak mampu juga harus mengkonfirmasikan data setiap enam bulan sekali
Lantas, bagaimana cara aktifasi kembali jika Kartu Indonesia Sehat sudah dinonaktifkan?
Kartu Jaminan kesehatan akan dinonaktifkan jika memang warga tersebut sudah ampu dan penghapusan akan dilakukan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusannya
Silahkan anda hubungi care center BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan pemahaman terkait dengan pengaktifan kembali kartu yang telah dinonaktifkan anda bisa langsung menghubungi care center 10 atau menggunakan chat asistennya
Setelah itu anda memastikan untuk menghubungi dinas sosial untuk melaporkan bawa anda berhak atas Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran dengan membawa beberapa dokument untuk verifikasi identitas seperti kartu keluarga , KTP elektronik dan JKN KIS
Maka dinas sosial memberikan tanggapan terkait keluhan yang sudah anda sampaikan berdasarkan dari dokument yang telah anda bawa dengan menerbitkan surat keterangan bahwa anda berjak untuk memperoleh jaminan kesehatan sebagai penerima bantuan iuran yang langsung ditujukan ke kepala cabang BPJS Kesehatan tempat anda membuat Kartu BPJS dengan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.