Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Mandiri
Bingkaiberita.com – Seorang pekerja kantor atau seorang karyawan pabrik akan diberikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja. Namun, setela mereka dikeluarkan atau diberhentikan bekejra dari kantor akan otomatis akan berhenti BPJSnya alias non aktif kartu BPJSnya
Namun peserta ataupun karyawan bisa menguba pembayarannya sesuai dengan dengan kepesertaanya menjadi BPJS Kesehatan Mandiri dan kantor lama yang sudah ditinggalkan atau keluar dari tempat bekerja tersebut tida akan menanggung biaya pembayaran bulanan dari BPJS ketenagakerjaan tersebut dengan menonaaktifkan kartunya
Adapun untuk mengganti kartu BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Mandiri anda harus mengaturnya atau melakukannya dengan cara sebagai berikut:
Syarat Mengubah Status BPJS.
Untuk menguba status BPJS dari ketenagakerjaan menjadi mandiri seorang mantan karyawan harus menyiapkan beberapa dokument diantaranya adalah sebagai berikut:
Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
Anda harus menyiapkan Kartu keluarga atau KK (asli dan fotokopi).
Anda harus menyiapkan Buku tabungan (asli dan fotokopi).
Anda harus menyiapkan Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri dari kantor lama. Formulir pindah kepesertaan.
Anda harus menyiapkan Formulir persetujuan autodebet.
Anda harus menyiapkan Meterai untuk tanda tangan formulir di atas.
Alur Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Mandiri
Setelah dokument suda disiapkan anda bisa langsung datang ke kantor BPJS dengan menyiapkan semua dokument.
Setelah itu anda antri dan bertanya kepada petugas satpam jika anda ingin memindakan status BPJS dari Ketenagakerjaan ke BPJS Mandiri, Setelah itu anda akan diarahkan ke petugas BPJS untuk mengantri terlebih dahulu. Dan diberikan formulirnya oleh petugas satpam
Anda harus mengisi dan menandatanganinya dan untuk diserakan ke petugas yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi dan petugas akan memberikan nomort virtua account untuk pembayaran iuran BPJS tersebut
Dan anda bisa mengurus melalui aplikasi Mobile JKN jika anda tida bisa mengurus perpindahan tersebut dengan meruba datanya di aplikasi di kolom peserta
Dari data pegawai swasta anda bisa uba menjadi pekerja mandiri dan klik selanjutnya dan ikuti seluruh petunjuknya dan arahan untuk menuntaskan pembayaran iuran BPJS Mandiri anda