Sertifikat Tanah

Cara Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bingkaiberita.com – Hak Guna Bangunan (HGB) berbeda dengan sertifikat Hak Milik atau (SHM). Jika anda masih memiliki HGB untuk segera diurus kepindahannya ke SHM karena memang dengan memiliki SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dibandingkan dengan HGB.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak guna bangunan sendiri seorang pemilik hanya dapat penggunaannya saja dalam artian seorang menyewa tanah pada negara dan sertifikat harus diperbaharui sesuai dengan sertifikat tersebut atau dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik?

Berbeda dengan sertifikat hak kepemilikan tanah maupun bangunan yang sudah diberikan haknya kepada pemerintah sehingga kita tidak perlu memperbaharui sertifikat tersebut karena pemerintah telah mengesahkan kepemilikan properti tersebut.

Apa Persyaratan Mengurus Sertifikat HGB ke SHM?

Untuk mengurus hak guna bangunan ke sertifikat kepemilikan anda diwajibkan membawa beberapa dokument dan surat penting yang harus dibawah ke Badan Pertanahan Nasional ditempat anda atau lokasi wilayah bangunan atau tanah properti milik anda. Adapun dokumentnya adalah sebagai berikut

1. Membawa data diri yang berupa kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) yang telah difotokopi
2. Membawa data keluarga yang berupa fotokopi kepemilikan kartu keluarga
3. Membawa surat persetujuan dari kreditor jika ada beban hak tanggungan.
4. Melengkapi berkas pembayaran pajak tanah dan bangunan dalam kurun waktu setahun terakhir dalam bentuk fotokopian.
5. Membawa fotokopi sertifikat hak guna bangunan.
6. Membawa fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan
7. Terakhir yang perlu anda mintakan ke kepala desa atu lurah adalah terkait dengan perubahan sertifikat properti dari HGB ke SHM.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat HGB ke SHM?

Nah, untuk mengurus sertifikat ini anda perlu ke kantor BPN terdekat pada wilayah domisili atau bangunan anda berdiri dengan menyerahkan beberapa berkas yang sesuai dengan persyaratan diatas.

1. Menyerahkan Dokumen

Silahkan anda membawa dokument tersebut ke loket pelayanan dan serahkan semua kepada petugas untuk melakukan perubahan.

2. Mengisi formulir

Kemudian anda isikan formulirnya yang diberikan kepada petugas untuk isian formulir permohonan perubahan tersebut yang ditandatangani diatas materai 10 ribu

Mengapa dengan materai 10 ribu? karena di dalam surat formulir tersebut menyatakan bahwa properti yang anda urusi bukanlah properti tanah dan bangunan sengketa, dan tanah telah dikuasai secara fisik dan anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan tempat tinggal.

3. Pembayaran

Setelah melakukan pengisian formulir anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran pendaftaran, biaya pendaftaran sesuai dengan yang telah ditentukan. Selain itu juga anda harus membayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, biaya pengukuran tanah, dan biaya konstarting report yang tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi.

Itulah beberapa hal terkait dengan Cara Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa kami bagikan kepada anda terima kasih.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.