SYARAT PERPANJANG SKCK

Cara Mudah Perpanjang SKCK

Bingkaiberita.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang penting. Biasanya SKCK diperlukan sebagai salah satu dokumen untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam mendaftar pekerjaan. SKCK merupakan bukti bahwa seseorang berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam tindakan pidana atau perbuatan lain yang melanggar hukum, karena di dalamnya memuat catatan- catatan pribadi terkait tindak kejahatan atau kriminal yang pernah dilakukan.

Biasanya SKCK dapat dibuat di polres. Namun, apabila sudah mempunyai kartu sidik jari pembuatannya bisa dilakukan di polsek terdekat. SKCK juga bisa dibuat di polda, bergantung pada tingkat kepentingan pembuatannya atau pihak yang mensyaratkan pembuatan SKCK. Contohnya untuk keperluan mengajukan visa masuk ke luar negeri, sekolah, bekerja, atau berkunjung di luar negeri diperlukan SKCK yang dibuat di tingkat polda. SKCK yang dibuat akan terbit dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Masa Berlaku Perpanjang SKCK

Masa berlaku SKCK sejak diterbitkan yaitu selama 6 bulan. SKCK dapat diperpanjang apabila sudah melewati batas 6 bulan atau bisa juga diperpanjang sebelum masa 6 bulan itu habis. Namun apabila sudah lewat dari 1 tahun sejak diterbitkan, SKCK tidak dapat diperpanjang. Pemilik SKCK harus membuat SKCK baru jika membutuhkannya.

Syarat Perpanjangan SKCK

SKCK yang belum melampaui 6 bulan sejak diterbitkan dengan SKCK yang berjarak 6 bulan sampai 1 tahun sejak diterbitkan sama- sama dapat diperpanjang. Syarat perpanjangan SKCK pun sama. Berikut syarat- syarat perpanjangan SKCK:

  1. Pemohon mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan. Surat pengantar kelurahan dapat diurus di kelurahan setempat. Untuk memastikannya, pemohon dapat bertanya di Kantor Polisi terdekat mengenai surat pengantar kelurahan ini. Pasalnya ada surat pengantar dari kelurahan atau dari polsek kelurahan. Biasanya jika SKCK lama telah lebih dari 6 bulan, diperlukan surat pengantar dari kelurahan.
  2. Pemohon mempersiapkan SKCK yang akan diperpanjang atau fotokopi SKCK yang dilegalisasi. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisasi dapat dipakai sebagai pengganti SKCK asli jika SKCK asli hilang atau rusak.
  3. Pemohon mempersiapkan fotokopi kartu identitas yang berlaku. Kartu identitas yang dimaksud dapat berupa KTP atau SIM.
  4. Pemohon mempersiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Pemohon mempersiapkan fotokopi Akta Lahir (atau kenal lahir) dan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
  6. Pemohon mempersiapkan pas foto 4 x 6 yang terbaru. Pas foto tersebut berlatar belakang merah dan disiapkan sebanyak 3 lembar.
  7. Pemohon membawa seluruh persyaratan yang diperlukan ke kantor polisi kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Nantinya pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK.
  8. Pemohon mempersiapkan biaya administrasi sebesar Rp 30.000,00. Besaran biaya ini telah ditetapkan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB.
  9. Syarat perpanjangan SKCK luar negeri ditambah dengan fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah bagi pemohon yang telah menikah. Perpanjangan SKCK luar negeri ini dapat diwakilkan apabila yang bersangkutan berada di luar negeri. Hal terpenting dalam proses perpanjangan SKCK ini adalah kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.

sumber: detik.com

 

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.