Cara Aktivasi Efin Pajak
Aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) Pajak. Semakin mudah dengan adanya aplikasi wajib pajak tersebut. Sehingga para wajib pajak tak perlu susah untuk datang ke Kantor wilayah pajak karena semuanya sudah dionlinekan termasuk untuk aktivasi EFIN.
Cara Aktivasi Efin Pajak
Cara Aktivasi EFINpun sangat simpel dengan berkunjung ke portal lapor pajak tahunan dan selanjutnya anda aktifkan efin dengan cara melakukan face recognition yang ada di aplikasi tersebut dengan fitur pengenalan bentuk wajah.
Sungguh teknologi sudah mengubah kebiasaan dan kemudahan orang dalam bertransaksi seperti aktivasi pajak sendiri sudah dapat dilakukan dengan telpon atau komputer. Jika anda lupa EFIn anda juga dapat langsung akses ke portal wajib pajak tersebut.
Baca Juga Syarat Membuat NPWP
AKTIVASI EFIN PAJAK ONLINE
Nah, sebelum anda masuk ke portal silahkan anda persiapan apa saja yang harus dilakukan untuk akses wajib pajak tersebut:
Pertama, silahkan anda siapkan kartu NPWP anda dan anda lihat nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya
Kedua, kemudian anda siapkan kartu tanda penduduk anda dan lihat nomor NIKnya apakah sudah valid
Ketiga, Selanjutnya foto yang ada di KTP harus sesuai dengan foto yang ada di Pajak, jika di KTP pakai kacamata, maka foto di wajib pajak juga harus menyesuaikan.
Setelah itu untuk masuk ke laman protal efin.pajak.go.id maka para wajib pajak harus meangktifkan hak akses pada smartphone ataupun komputernya karena ketika anda memasukkan NPWP maka akan ada proses pengambilan foto melalui kamera yang ada di Smartphone ataupun komputer.
Apabila sudah berhasil maka langkah selanjutnya pemberitahuan EFIn akan disampaikan ke email aktif anda. untuk membuka EFIn sendiri anda harus masuk dengan menggunakan kata Sansi karena format yang diberikan oleh Direktorat jenderal pajak adalah pdf yang bersandi sebanyak 6karakter yang terdiri dari digit ke 3 sampai dengan ke 9 nmor NPWP anda.
Perlu anda ketahui bahwa aplikasi ini dirilis masih dalam keadaan beta masih benar-benar versi yang bagusnya karena aplikasi ini sangat bergantung dengan ketersedian data dan perangkat pendukung untuk pengenalan wajah seseorang.
Jika anda Lupa EFIN
Silahkan anda bongkar dokument pajak anda kemungkinan ada berkas Pajak formulir aktivasi EFIN, Untuk para PNS/AS/ TNI/POLRI bisa membuka email aktif anda saat anda terdaftar pada PUPNS dengan kata kunci EFIN
Masih belum ketemu silahkan anda datang ke KPP terdekat di wilayah anda atau KPP tempat anda mendaftarkan diri baik wajib pajak badan atau bendahara dengan syarat yang berlaku atau bisa menghubungi kring pajak dengan nomor 1500200 dengan menyipkan data diri dan NPWP sebagai konfirmasi data diri.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP
Semoga dengan informasi cara aktivasi EFIN ini anda sudah benar-benar melakukan kontribusi dan segera melakukan pembayaran pajak anda untuk kepentingan negara ini.