Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Inilah Namanya
Bingkaiberita.com – Login pembiayaan.depkop.go.id sebagai salah satu situs resmi pemerintahan dinas koperasi telah meluncukan daftar nama peneriman Bantuan presiden (banpres) Produktif usaha mikro atau sering disebut dengan daftar penerima BLT UMK dengan besaran 2,4 juta yang saat ini sudah ada di tahap kedua pada bulan november dan berakhir pada akhir desember mendatang.
Apbila usaha anda sudah masuk pada tahap pertama, pastilah saat ini anda secara resmi akan mencari siapa saja yang menerima bantuan UMKM dari pemerintah dengan login ke situs resminya yang beralamat di http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/penerima
Informasi ini resmi dari departemen koperasi indonesia yang kami sadur langsung dari pikiran-rakyat.com sebagai salah satu sumber yang ada di Indonesia. Penerima bantuan untuk UMKM seluruh Indonesia ini sudah dirilis sejak tanggal 8 yang lalu dan saat ini bagi yang sudah terdaftar bisa cek langsung di eform.bri.co.id.
Namun, jika anda lolos sebagai penerima bantuan UMK di daftar list yang tercantum diatas, namun nama anda tida ada di eform.bri.co.id sebagai penerma BLT UMK sebesar 2,4 juta rupiah maka anda bisa langsung ke bantuan pengaduan.
Bagi yang baru saja mendaftarkan UMKMnya pada tahap dua harap untuk menunggu validasi data yang saat ini masih proses dan pastinya nama anda belu terdata pada situs kementerian koperasi atau di Bank penyalur bantuan langsung tunai UMKM.
Kementerai koperasi da UKM menyatakan bahwa bantuan langsung tunai ini bisa tepat sasaran dengan akurasi data konkret dan data yang riil sesuai dengan jumlah pelaku usaha yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan ini. Kementerian kooperas berharap dapat bekerja sama dengan baik antara pokja penalur BPUM Daerah dengan komite kebijakan penyaluran BPUM Pusat sehingga peran UMKM dalam membangun ekonomi Indonesia semakin kuat.
Saat ini telah tersalurkan sebanyak 13,4 trilyun ke 5,6 juta pelaku usaha seluruh Indonesia di 34 Provinsi. Ada MKM yang memang saat ini menerima kredit bank dengan penjualan yang menurun karena dampak covid 19 maka telah dilakukan restrukturisasi pinjaman dan pembebasn pajak.
Bagi UMKM yang memang sudah berkoperasi maka akan diberikan alokasi anggaran khusus untuk tambahan modal kerja melalui koperasi kerja. Selain itu masih banyak pelaku usaha yang saat ini belum memiliki rekening bank dan untuk mendapatkan pembiayaannya melalui bentuk hibah.