Cetak Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran Tak Perlu Ke Dukcapil
Bingkaiberita.com, Pembuatan kartu keluarga dapat dilakukan secara online dan mandiri tanpa perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Kartu Identitas keluarga tersebut sebagai bagian dari kepemilikan data dengan jumlah anggota keluarga yang disusun menjadi salah satu syarat untuk melakukan kepengurusan administrasi yang ada di Tanah Air.
Sebagian besar masyarakat belum dapat melakukan pencetakan KK secara mandiri, mereka harus rela mengantri untuk mengambil di kecamatan dan melakukan kepengurusan di Dinas Kependudukan daerah bertempat tinggal
Pencetakan kartu keluarga dapat dilakukan secara mandiri jika dokumennya rusak ataupun hilang dengan menggunakan permohonan pada aplikasi layanan kependudukan daerah
Bagaimana Cara Cetak Kartu Kelurga Secara Online?
Tata Cara Cetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan dengan cara amndiri dengan cara sebagai berikut
Melakukan akses layanan kependudukan daerah secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah tersedia dilayanan kependudukan daerah
Kemudian bisa dilakukan cara memasukan nomor ponsel dan alamat email dengan mengunggah soft file dokument
Apabila dokument sudah diterima, maka akan dilakukan proses permintaan pencetakan KK secara mandiri
Kemudian permohonan yang sudah dikirim akan disahkan dengan bentuk kode barcode (QR code)
Dan aplikasi sistem informasi kependudukan dalam bentuk informasi link pdf pada situs dukcapil
Penerimaan cetak KK mandiri dapat dilakukan dengan memasukkan PIN Rahasia
Pencetakkan KK atau yang lainnya bisa dicetak secara mandiri baik itu KK, KTP maupun akta kelahiran dengan memasukan PIN Rahasia atau bisa melakukan scan Barcode yang sudah dikirimkan ke email
Anda bisa melakukan pengecekkan terlebih dahulu sebelum melakukan pencetakkan terhadap data yang dikirimkan
Pencetakkan Kartu keluarga bisa dicetak secara mandiri dengan menggunakan kerta putih polos atau bisa dilakukan pencetakan di Mesin Anjungan Mandiri Dukcapil yang tersedia di mall pelayanan publik di daerah anda.
Sedangkan KTP juga bisa dilakukan pada mesin tersebut selama blangkonya masih tersedia.
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus yang berhologram atau kertas khusus dukcapi, akan tetapi kertan pencetakan tidak akan mudah untuk dipalsukan karena sudah dicetak dengan menggunakan kode barcode yang menjadi tanda tangan elektroniknya sebagai pengganti dari cap basah dan tanda tangan asli.
Kemudian anda bisa menyimpan soft file dalam bentuk pdfr untuk kartu keluarga, KTP atau akta kelahiran, jika dibutuhkan kembali bisa dicetak ulang dan sudah bebas dari pencurian data.