Cuti Nikah Berapa Hari?
Bingkaiberita.com – Untuk mengetahui berapa lama cuti nikah, cuti hamil dan hak cuti lainnya anda perlu mengetahui apa pengertian dari cuti tersebut karena dalam undang-undang disebutkan ada tujuh hak cuti yang diberikan oleh karyawan atau pekerja
Pengertian Cuti
Cuti merupakan istilah yang diberikan oleh para pegawai, baik itu pegawai negeri sipil maupun non pemerintah ataupun kepekrja sebagai karyawan yang wajib diberikan oleh yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaa no 13 tahun 2003.
Ada 7 cuti yang tertera dalam undang-undang tersebut sebagaimana yang diatur oleh undang-undang sebagai berikut
Cuti Tahunan
Cuti Bersama
Cuti Besar
Cuti Melahirkan dan Hamil
Cuti Sakit
CUti Haid
Cuti Alasan Penting
Bagaimana dengan cuti nikah apakah termasuk dalam cuti?
Aturan Cuti
Secara garis besar bahwa jumlah hari yang didapatkan oleh seorang pegawai negeri sipil, karyawan tetap maupun kontrak yang diamanakah dalam undang-undang bahwa mereka mendapatkan cuti tahunan dengan jumlah 12 hari selama setahun dengan artian bahwa mereka telah memenuhi minimal masa kerja selama setahun terus menerus dan mereka berhak menerima cuti tahunan sebanyak 12 hari sebagai ketentuan minimal. Namun hal itu tergantung dari alasan cuti yang diberikan karena ada beberapa cuti yang diberikan hingga dua bulan seperti cuti hamil.
Berikut Aturan Cuti Untuk Pegawai Negeri Sipil
Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil
Ada beberapa ketentuan cuti sakit ini diberikan kepada pegawai negeri sipil yang manamereka bisa mengjaukan cuti sakit hingga paling lama setahun lamanya.
Jika PNS menagalami sakit satu atau dua hari bisa cuti sakit dan memberitahukan kepada atasan, jika sampai dengan 14 hari maka harus mengajuran kepada pejabat berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 hari maka lampiran surat keterangan dokter ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan paling lama diberikan waktu cuti sakit selama setahun jika memang dipandang perlu maka paling lama ditambah enam bulan.
Jika memang tidak kunjung sembuh dari penyakitnya maka ia bisa diberhentikan engan hormat dari jabatannya karena sakit dan mendapatkan uang tunggu dan jika PNS wanita gugur kandungan maka diberikan cuti sakit selama 1,5 bulan dan harus mengajukan permintaaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Namun, jika sakit karena mengalami kecelakaan kerja akan memerlukan perawatan maka diberikan izin cuti sampai sembuh dari yang dideritanya.
Cuti Besar/Ibadah Haji Pegawai Negeri Sipil
Cuti besar diberikan kepada pns yang digunakan untuk memenuhi kewajiban agama yang pelaksanaan paling lama adalah dua tahun selama menjalankan cuti besar ini mereka tetap menerima penghasilan dan sudah bekerja minimal enam tahun secara terus menerus.
Cuti Bersalin
Bagi pegawai negeri sipil wanita berhak mendapatkan cuti bersalin dengan lama cuti sebanyak 3 bulan sebulan sebelum melahirkan dan dua bulan sesudah persalinan.
Untuk mendapatkan cuti bersalin maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan penuh.
Cuti Alasan Penting
Bagi yang memiliki alasan penting seperti bapak ibu menantu sakit keras keritis dapat mengajukan cuti alasan penting ini paling lama dua bulan selama menjalanka cuti maka yang bersangkutan masih dapat penghasilan penuh
Cuti Menikah Karyawan Kontrak
Untuk cuti menikah ini biasanya termasuk pada alasan penting dan bisa diambil dalam sekali cuti. Untuk karyawan mereka akan diberikan cuti menikah selama tiga hari bisa digabungkan dengan cuti lainnya
Cuti Menikah PNS
Sedangkan dalam kepegawaian negeri bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan atau menikah ini bisa mendapatkan cuti paling lama dua bulan.