Daftar Besaran Penghasilan Pribadi Kena Pajak
Banyak sekali warga masyarakat Indonesia yang memang belum dikenai pajak dan berusaha untuk tidak membuat NPWP, namun pemerintah akan terus membuat kebijakan baru seperti NIK jadi NPWP, dan akan terus menscreening beberapa orang pribadi yang berpenghasilan diatas ketentuan. Dan akhir-akhir ini pemerintah telah memutuskan untuk undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disyahkan oleh dewan perwakilan rakyat Indonesia terkait pengejasal besaran penghasilan pribadi kena pajak.
Besaran penghasilan pribadi kena pajak ini dirilis agar warga negara Indonesia khususnya masyarakat agar patuh tentang pajak dan jumlah yang tidak dikenakan pajak tidak berubah maksimal pendapatan pertahun adalah 54 juta sedangkan penghasilannya perbulan sekitar 4,5 juta. Diatas 60 juta maka akan dikenai pajak pribadi
Artinya masyarakat yang dengan penghasilan 4,5 juta per bulan akan tetap terlindungi dan tidak wajib membayarkan pajaknya sehingga pemerintah akan tetap adil dan berpihak kepada masyarakat dengan penghasilan yang rendang dan menengah termasuk UMKM dan UMKM Badan.
Dalam aturan terbarunya jika seorang karyawan penghasilan 9 juta perbulan mereka wajib membayar pajak sebesar 3,4 juta pertahun namun untuk aturan baru mereka wajib membayar pajak lebih rendang dengan pph 2,7 juta perbulan.
Dengan ini, pemerintah akan menyelaraskan dan memperbaharui peraturan dengan seadil-adilnya, bagi yang memiliki penghasilan pribadi yang besar mereka harus membayar pajak lebih besar dan berikut besaran penghasilan pribadi yang dikenai pajak penghasilan menurut Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan.
Penghasilan dengan besarana sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen
Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen
Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen
Tarif pajak pribadi diatas telah sesuai dengan pasal 17 ayat satu RUU HPP, yang mana ini cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat yang penghasilan kecil dilindungi sedangkan untuk penghasilan tinggi dan lebih tinggi maka akan dikenakan pajak yang lebih besar dengan prinsip ability to pay atau gotong royong yang mampu lebih besar untuk membayar Pajak. Jika memang belum memiliki kartu pembayaran pajak untuk segera buat npwp yang sudah diinformasikan oleh pemerintah