Daftar Linieritas Kualifikasi Akademik Sertifikat Pendidik pada Pendaftaran PPPK
Bingkaiberita.com -Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja termuat dalam surat edaran no 1460/B.B1/GT.02.01/2021, Surat edaran tersebut memperkuat dari yang telah diinformasikan diawal bahwa yang berhak mendaftar adalah guru honorer yang telah lama mengabdi dan masuk di data pokok pendidikan sekolah dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang tidak mengajar namun berkualifikasi akademik sertifikat pendidik
Calon Pendaftar PPPK dari lulusan PPG yang telah memiliki kualifikasi sertifikat Pendidik maka mereka bisa melakukan pendaftar sesyau dengan sertifikast pendidiknya.
Apabila calon pendaftar tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mereka harus terdata di data pokok pendidikan sekolah (dapodik) sebagai guru honor sekolah dan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan kata lain guru dalam jabaran akademik sarjana satu.
Sebagai contoh lulusan Sarja Strata Satu dengan lulusan program studi Agribisnis Pangan, namun Ia memiliki Sertifikat Pendidik dengan bidang Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikuluturan mereka bisa memilih bidang studi dan mata pelajaran Prakarya dan kewirausahaan, Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikuluturan , Agribisnis Tanaman Perkebunan, lanskap dan pertamanan, produksi dan pengelolaan perkebunan dan masih banyak lagi. Untuk itu anda bisa melihat Daftar Linieritas Kualifikasi Akamdeik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran PPPK dibawah ini
Berikut Daftar kualifikasi Akademik Sertifiikat Pendidik sesuai dengan Bidang Studi Atau mata Pelajaran.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa langsung donwload daftar Linieritas Kualifikasi Akademik Sertifikat Pendidik pada Pendaftaran PPPK disini.
Semoga dengan informasi ini membantu anda dalam melakukan pendaftaran PPPK dengan melihat Daftar Linieritas Kualifikasi Akademik Sertifikat Pendidik pada Pendaftaran PPPK