Daftar Mobil Mewah Dalam Kasus Korupsi Timah.
Bingkaiberita.com – Korupsi uang negara sampai ratusan trilyun pada komoditas barang tambang yang berupa timah menggandeng suami aktris Sandra Dwi yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Timah selama 5 tahun dari 2016 sampai dengan 2021. Dan Ada 7 mobil mewah yang disita oleh negara atas kasus tersebut
Tujuh mobil yang dimiliki oleh suami Sandra dewi berupa satu uni Mobil Mini Cooper dan Satu unit Rools Royce, tidak hanya mobil mewah yang dimilikinya, melainkan juga sejumlah barang mewah lain yang berupa jam tangan dan barang elektronik.
Setelahnya ada Mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire yang warnanya putih, dan tiga mobil sport yang juga disita oleh negara yaitu Dua mobil Ferarri dan satu mobil Mercedez Benz yang warnanya silver.
Tidak hanya yang dimiliki oleh Suami Sandra Dewi, namun yang terlibat akan kerugian negara hingga ratusan trilyun ini juga disita yaitu mobil yang dimiliki Robert Indarto yaitu Mobil Mercedes Benz dan Toyota Innova Zenix dengan warna hitam
Selain dari mobil mewah tersebut kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap 5 lahan simelter yang digunakan sebagai tempat pemurnian bijih timah yang lokasinya berada di bangka belitung dari CV. VIP, PT.SIP, PT. TI, PT. SBS yang juga disita alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan dan aset dari PT. RBT yang kelima simelter tersebut akan tetap beroperasi dibawan naungan dari kementerian BUMN.
Kelima Perusahaan simelter tersebut pengelolaannya akan diambil aleh oleh kementerian BUMN dan kemudaian akan dibentuk tim kecil untuk melakukan perumusan pola pengelolaan simelter tersebut
Selain menyita barang bukti elektronik, dokument, uang dalam berbagai mata uang, surat berharga, mobil mewah yang dimiliki para tersangka. Semua kantor yang dimiliki sudah di geledah dengan jumlah uang yang disita 76 milyar
Dan kerugian yang diakibatkan oleh operasional tambah timah yang dilakukan diperkirakan mencapai Rp 271 trilyun baik kerugian lingkungan dan perhitungan kerugian negara karena diduka para tersangka telah melakukan akomodir terhadap kegiatan penambangan liar atau ilegal yang dapat dijerat sebagai pasal tindakan pencucian uang