Tunjangan Profesi Guru

Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus TA 2024-2025

Bingkaiberita.com – Dimana sih akan kita peroleh daftar nama penerima tunjangan khusus jikalau kecamatan atau kabupaten tempat mengajar sudah termasuk di daerah 3T (terpencil, terdepan dan terbelakang.)

Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus diajukan oleh dinas pendidikan operator SIM ANTUN untuk diberikan tanja centang dalam pengiriman data pengusulan penerimaan tunjangan khusus untuk dilakukan proses selanjutnya .

Tunjangan khusus ini bertujuan untuk memberikan kompensai bagi para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakn tugas di daerah dengan kategori Khusu berdasarkan atas kondisi Gepgrafis dan kompoensasi atas kesulitan hidup yang harus dialami.

Berikut Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020: (untuk daftar update akan kita sampaikan kemudian)

 

Jika sekolah anda termasuk di daerah khusus, maka tenang saja karena akan sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya untuk penerima tunjangan khusus.

Para calon penerima tunjangan khusus ini akan diberikan bantuan yang berbentuk uang tunai yang diakumulasikan dalam setiap semester ke rekening bank penerima tunjangan. Baik diberikan oleh guru ataupun kepala sekolah yang saat ini mengajar di daerah Khusus.

Mungkin tidak semua guru mendapatkan tunjangan khusus ini, meskipun berada di daerah 3T, bahkan ada beberapa kabupaten yang memang masuk ke daerah 3T, namun ada juga kecamatan yang tidak diberikan kategori sangat terpencil karena memang kecamatan tersebut termasuk kategori 1 sehingga guru dan tenaga kependidikan yang berada di sekolah tersebut tidak masuk dalam daftar penerima.

Para penerima tunjangan khusus akan diberikan SK TK (surat keputusan Tunjangan Khusus) untuk lembaga satuan pendididkan dibawah Kemdikbud maka SKTK dapat dilihat di INFO GTK, sedangkan untuk guru yang mengajar di lembaga satuan pendidikan dibawah kemenag dapat melihat SKTK di SIMPATIKA.

Kualifikasi penerima tunjanga khusus ini diprioritaskan bagi guru yang memiliki ijaza minimal Diploma empat ataupun setara dengan S1 baik yang sudah berstatus PNS maupun bukan PNS.

Untuk lebih jelasanya anda bisa membaca Juknis Tunjangan Khusus Guru yang sesuai dengan SK yang diberikan oleh kemdikbud ataupun Dirjen Pendidikan Islam, karena memang yang akan menerbitkan tunjangan tersebut adalah dari Kemdikbud atau kemenag untuk madrasah.

 

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

7 Comments

  1. Sukri Akhkaf, S. Pd. SD
    June 26, 2023

    Saya tdk mendapatkan tunsus pdhl saya mengajar di daerah 3 T

  2. SYAHFITRI, ST, S.Pd
    June 30, 2023

    Saya dan beberapa guru untuk priode 1 2022 mendapatkan tunsus 3t, tapi priode 2 hilang karena ada kepseknya tidak dapat, padahal dia sudah sertifikasi, padahal udah stor 3 jt…
    untuk 2023 ni gak jelas kayaknya…

  3. Arfani
    July 17, 2023

    Saya tugas di daerah terpencil guru mata pelajaran PAI tugas nya SDNegeri muara medak ,guru kami 22 guru , p3k 5 pns 3 termasuk saya 15 guru honor ,p3k ,pns
    Saya pns ,sk Dari Dinas pendidikan sudah ada ,,sampai sekarang uang nya belum menerima ,,otematis pengajuaan priode ke 2 tidak bisa ,saya sangat di rugi kan sedang ini kesalahan atasan ,,,,,gimana ya pencerahan dari ,pengelolah dana tersebut ,,,,di tanya keruan ptk ,,,,memberi penerangan tidak jelas malah mara mara kepada kami,

    • Topik Nugroho, M.Pd.
      July 19, 2023

      Biasanya Tunjangan Khusus sampai Tunjangan Profesi kalau di daerah terpencil ini uangnya lama turun berbeda mungkin sama yang dikota. Meskipun SK sudah ada tapi uang TP atau TK memang cairnya lama banget sampai gajipun diundur-undur. Inilah Indonesia gak ada penyelesaian. Begitu juga di wilayah Papua pun seperti itu mas Arfani

    • Merry rumbino
      July 22, 2023

      Saya tahun 2022 dapat tahun ini tidak. Apakah begitu aturannya

  4. fredy
    July 24, 2023

    mohon petunjuk : di sekolah saya terdapat tiga guru, 1 kepala sekolah dan 2 dewan guru, sekolah berada di daerah 3T. tahun pertama kami sama-sama menerima tunjangan khusus, tahun berikut kepala sekolah dan guru A mendapat tunjang khusus, sementara guru B tidak. Tahun berikutnya kepala sekolah dan guru B mendapat tunjangan khusus sementara Guru A tidak. Tahun berikut lagi guru A dan kepala sekolah Mendapat tunjamgan khusus dan seterusnya tetap seperti itu,. yang menjadi pertanyaan saya kenapa kepala sekolah selalu mendapatkan tunjangan khusus setiap tahunnya, sementara guru A dan Guru B selalu bergiliran setiap tahunnya utk mendapatkan tunjangan khusus, sementara data dapodik tidak ada perubahan dan tetap ada di zona daerah 3T

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.