Daftar Sirup Obat yang ditarik BPOM Mengandung Etilen Glikol
Badan Pengawas Obat dan makanan telah menarik beberapa obat sirup yang disinyalir mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman. Dan BPOM telah memerintahkan pabrikan farmasi pemilik izin edar tersebut untuk melakukan pemusnahan obat secara masala sebagai salah satu tindak lanjut penghentian obat sirup dari Kemenkes.
Ada lima sirup yang diyakini mengandung etilen glikol ini,
- Termorex Sirup (obat demam)
Produksi: PT Konimex Nomor
izin edar: DBL7813003537A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml. - Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: PT Yarindo Farmatama Nomor izin edar: DTL0332708637A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml. - Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar: DTL7226303037A1 Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. - Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar: DBL8726301237A1 Kemasan Dus, Botol @ 60 ml. - Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar: DBL1926303336A1 Kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penarikan kelima obat sirup tersebut harus dilakukan, dan BPOM memerintahkan kepada semua perindustrian farmasi yang notabene memproduksi sirup obat yang mengandung etilen glikol untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri sebagai salah satu bentuk dari tanggung jawab para pelaku industri usaha dalam bidang farmasi. Sementara itu ada empat bahan yang berbahaya dalam sirub obat yang memang digunakan dalam pembuatannya seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sementara itu BPOM menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pembaca blog bingkaiberita.com supaya lebih cerdas dalam memperoleh obat yang hanya disarankan dari Toko Obat, Apotek, Pusekemas ataupun Rumah Sakit.
Sementara ini belum ada kasus lain terhadap sirup obat yang dihentikan oleh Kemenkes, dan saat ini pemerintah menganjurkan untuk menggunakan obat tablet dan kapsul anak