Skema Dana Bos

Dana BOS Sekolah Tidak Boleh digunakan untuk Apa saja?

Program pemerintah untuk mensejahterakan operasional lembaga sekolah baik dari guru hingga kegiatan pembelajaran secara optimal dikemas dalam bantuan yang disebut BOS Sekolah.

Dana bos sekolah tersebut digunakan untuk keperluan sekolah baik untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, pembeliaan alat multimedia, kegiatan belajar mengajar sampai dengan pemberian ke guru honor sekolah yang rinciannya bisa anda lihat di penggunaan dana bos

Banyak yang bertanya terkait dana bos sekolah tidak boleh digunakan untuk apa saja. Jika anda melihat di artikel kami link diatas bahwa ada beberapa larangan penggunaan dana bos yang kami tuliskan yang belum disebutkan seperti berikut

Dana bos yang diterima oleh sekolah tidak diperkenankan untuk dipinjamkan ke pihak lain maupun disimpan dibank agar keluar bunganya

Dana bos yang diberikan kepada pihak sekolah tidak boleh digunakan untuk keperluan yang tidak menjadi prioritas sekolah seperti untuk karya wisata, studi banding dan lain sebagainya

Dana bos tidak boleh digunakan untuk pembayaran bonus dan transportasi rutin untuk guru

Dana bos tidak diperkenanan digunakan untuk membeli peralatan pribadi seperti seragam, pakaian dan sepatu bagi guru yang bukan inventaris sekolah

Dana bos tidak boleh digunakan untuk membangun gedung atau ruangan baru kecuali pada SD/ SMP yang belum memiliki sarana prasaran jamban atau WC atau kantin sehar

Dana bos tidak boleh digunakan untuk membeli Lembar Kerja Siswa dan Bahan peralatan yang tidak menudukung proses pembelajaran

Dana bos tidak boleh dipergunakan untuk penanaman saham ataupun pembiayaan kegiataan yang telah dibiayai oleh sumber dana pemerintah pusat maupun daerah.

Dana bos tidak boleh dipergunakan untuk membiayai updacara hari besar nasional atau keagmaan

Dana bos tidak boleh membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan terkati program bos

Dalam hal ini pengelolaan dana bos jangan hanya kepala sekolah saja yang menyusunkan anggaran digunakan untuk apa melainkan harus secara transparan bahwa dana bos tersebut tersalurkan dengan baik sebagaimana mestinya. Terkait dengan yang akan didapatkan oleh masing-masing sekolah akan berbeda sesuai dengan besaran dana bos sekolah

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.