Perbedaan Dana Pensiun: Jaminan Hari Tua dan Iuran Jaminan Pensiun Pada BPJS Ketenagakerjaan
Bingkaiberita.com – Bagi sebagian karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mungkin banyak yang belum tahu akan Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Iuran Jaminan Pensiun. Karena sebagian karywan merasa dirugikan karena ada dua potongan yang ada di BPJS yaitu jenis iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Dua Jenis iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh seluruh karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Iuran Jaminan Hari Tua dan Iuran Jaminan Pensiun yang memiliki persaman mendasar diterima ketika pada masa hari tua kelak. Nah, mungkin para karyawan bertanya-tanya apa bedanya ya, kok harus bayar dua iuran pada BPJS Ketenagakerjaan?
Sesuai dengan Undang-Undang yang termaktub pada nomer 40 bahwa Jaminan Sosial Nasional tersebut dapat dibedakan sesuai dengan definisinya sebagai berikut:
Jaminan Hari TUA
Secara bahasa jaminan ini dapat diartikan sebagai tanggungan yang diberikan kepada seseorang yang telah membayarkan sejumlah iuran atau uang kepada lembaga yang pada dasarnya mirip dengan prinsip asuransi atau tabungan wajib. Dengan kata lain jika seseorang karyawan swasta tersebut sudah masuk pada masa pensiun maka akan menerima uang secara sekaligus.
Uang tersebut diterima oleh seorang karyawan satu kali ketika masa pensiun, hal itu juga akan diterima bagi mereka yang tidak dapat bekerja lagi karena cacat total dan meninggal dunia, karena menjalankan tugas atau sedang bekerja dan ahli waris yang sah akan mendapatkan tunjangan hari tua tersebut seperti halnya santunan.
Berapa Besaran yang didapat Jaminan Hari Tua?
Untuk besaran yang akan didapatkan untuk Jaminan Hari tua sendiri akan sesuai dengan jumlah iuran yang disetorkan kepada karyawan swasta tersebut melalui potongan gaji setiap bulannya. JHT sendiri dapat diberikan ketika seseorang sudah berhenti bekerja sesuai dengan kepesertaannya minimal 10 tahun. namun apabila belum mencapai 10 tahun maka tidak akan mendapatkan manfaatnya.
Nah, besaran total iuran adalah 5,7 persen yang dibebabnkan oleh perusahaan dan karyawan dan yang akan dibebankan oleh para karyawan swasta terlebih dahulu sudah dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7 persen dan sisanya harus dibayar oleh para pekerja.
Jaminan Pensiun
Berbeda dengan Jaminan Hari tua yang didapatkan sesekali seumur hidup. Jaminan Pensiun juga sebagai salah satu tanggungan yang diberikan oleh lembaga BPJS dengan perinsip asuransi. Dengan kata lain, saat karyawan sudah memasuki masa pensiun maka mereka berhak ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerjaan sesuai dengan besaran yang diberikan ke BPJS atau potongan gaji setiap bulannya. Selain karyawan yang memasuki masa pensiun, Jaminan Pensiun ini diberikan kepada karyawan yang mengalami cacat total yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Iuran Jaminan Pensiun ini dibyarakn dengan total sebanyak 3 persen, yang mana 2 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan sendiri oleh karyawan yang bersangkuta yang sesyau dengan besaran gajinya.
Berbeda dengan Jaminan hari tua yang dibayarkan hanya sekali seumur hidup, Jaminan Pensiun ini dibayarkan setiap sebulan sekali oleh BPJS Ketenaga kerjaan, layaknya pada pensiun PNS dengan TASPEN. karyawan swasta juga diberikan hak penisun apabila sudah memasuki mas tua atau sudah tidak bekerja lagi. Apabila peserta pensiun adalah seorang bapak yang sudah meninggal maka akan diberikan kepada istrinya, dan apabila keduanya sudah meninggal maka akan diberikan kepada pensiun anak yang masih menjadi ahli waris hingga usia 23 tahun.
Minimal yang menerima pensiun adalah bagi karyawan swasta yang telah memeuhi iuran wajib setiap bulannya minimal telah dipotong gaji bulannya selama minimal 15 tahun, dan para peserta pensiun berhak mendapatkan akumulasi yang diterimanya dan dibagi setiap bulannya untuk diterima. Dengan kata lain dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan Jaminan Hari Tua ini diberikan kepada karyawan yang pensiun dengan proses pemabayarn sekaligus sedangkan untuk Jaminan Pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulannya.
Sumber:
Kompas.com, Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam Iuran BPJS (Yogyakarta), Diakses pada tanggal 28 november 2019