Data PNS dan PPPK Indonesia dijual di Situs Peretas
Bingkaiberita.com – Salah satu anggota Forum Breachforums menjual informasi pribadi dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berupa basis data dari satu data ASN dari portal http:// satudataasn.bkn.go.id)
Saat ini Badan Kepegawaian Negara masih menyelidiki kebocoran data dari Satu Data ASN. Dan saat ini pihak BKN belum memberikan penjelasan dari dugaan kebocoran data
Apalagi peretas saat ini telah mengklaim mendapatkan data yang berupa nama, tempat tanggal lahir, kapan diangkat menjadi pns, jabatan golongan, nomor NIK, email, nomor ponsel, SK PNS dan CPNS dan masih banyak lagi data yang sudah diproses menggunakan metode kriptografi
Adapun data valid yang telah dibagikan oleh peretas menawarkan seluruh data dari BKN dengan harga 10 ribu dollar atau dijual dengan harga Rp 160 juta dengan sampel data dari berbagai instansi yang berisi informasi 128 ASN
Sementara itu lembaga riset keamanan siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) telah mengkonfirmasi secara ASN data ASn yang tercantum dari sampel data tersebut adalah data valid.
Sebelumnya BKN telah melakukan MOU ke Badan Siber dan Sandi Negara yang tujuannya untuk security data ASN dalam meningkatkan perlindungan data yang ada di portal, namun Mou tersebut hanya setahun berlakunya tanpa ada perpanjang dengan BSSN.
Pemerintah seharusnya sudah melakukan penilaian seluruh kementerian dalam sistem teknologi informasi yang layak dengan segera menutup celah keamanan yang dimungkinkan dimasukki pintu masuk dari para peretas untuk masuk ke sistem yang dimiliki oleh pemerintahan sehingga sistemnya layak digunakan
Penilaian ini harus dilakukan secara rutin berkali-kali dengan jadwal yang ditentukan sehingga data warga negara tetap aman pada saat ini dan masa yang akan datang, karena tidak mungkin keesokan hari akan aman jika tidak dilakukan secara rutin
Penyelenggara sistem elektronik harus diberi tindakan yang tegas apabila terjadi insiden kebocoran data warga negara Indonesia. Dan pemerintah wajib membuat instansi baru untuk membentuk perlindungan data pribadi. Sehingga akan ada regulasi tegas bagi PSE yang tidak dapat menjaga sistem