Bendera Merah Putih

Denda 500 Juta, Jika Masyarakat Tidak Mengetahui Larangan Bendera Merah Putih!

Sebagai simbol negara, bendera merah putih harus dijaga dan dihormati dalam penggunaannya sehingga masyarakat tidak diperkenankan untuk memperlakukan semena-mena terhadap bendera merah putih.

Pemerintah telah mengatur soal larangan dan kepatuhan terhadap bendera merah putih sehingga jika ada yang melanggar larangan tersebut maka masyarakat akan dikenai hukuman denda sampai dengan denda

Lalu, apa saja yang harus diketahui masyarakat terhadap larangan pada bendera merah putih? Karena tidak semua orang mengetahui peraturan yang telah diundang-undangkan terhadap simbol negara Indonesia ini

Undang-undangan Bendera Merah Putih

Sebagai simbol negara Indonesia, bendera merah putih disebutkan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bendera Merah Putih

Sehingga masyarakat tidak merendahkan ataupun tidak menghormati bendera merah putih sebagai simbol negara yang disebutkan dan diatur dalam nomor 24 tahun 2009 terkait tindakan yang membuat resah

Pertama, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk menginjak-injak, merobek, hingga membakar dan merusak ataupun menodai kehormatan yang ada di bendera merah putih

Kedua, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk menjadikan bendera sebagai iklan komersil

Ketiga, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk mengibarkan bendera dalam keadaan kusam, rusak ataupun kusut

keempat, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk mencoret angka, huruf, memasang lencana dan sebagainya yang ada di atas lambang tersebut dalam bentuk apapun

kelima, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk membuat lambang negara ini menjadi pembungkus barang, penutup langit-langit atau penutup pagar yang bolong sehingga dapat merendahkan martabatnya.

Hukuman Bagi Pelanggar Bendera Merah Putih

Bagi yang terbukti melanggar akan aturan yang telah diundangkan tersebut akan dikenai ancaman pidana atupun akan dikenai jumlah dengan dengan fantastis sesuai dengan pasal 66 yaitu dengan tindak pidana penjara selama lima tahun atau denda dengan jumlah Rp 500 juta untuk kasus merendahkan, namun untuk lima point diatas akan dikenai denda Rp 100 juta atau tindak pidana penjara setahun

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera merah putih ini harus digunakan dalam keadaan tidak luntur dengan ukuran yang telah disebutkan dalam pasal 4 undang-undang dengan wajib berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang

 

Bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan wajib berukuran 200 cm x 300 cm
Bendera yang digunakan di lapangan umum wajib berukuran 120 cm x 180 cm
Bendera yang digunakan di ruangan wajib berukuran 100 cm x 150 cm
Bendera yang digunakan di mobil Presiden dan Wakil Presiden wajib berukuran 36 cm x 54 cm
Bendera yang digunakan di mobil pejabat negara wajib berukuran 30 cm x 45 cm
Bendera yang digunakan di kendaraan umum wajib berukuran 20 cm x 30 cm
Bendera yang digunakan di penggunaan di kapal wajib berukuran 100 cm x 150 cm
Bendera yang digunakan di kereta api wajib berukuran 100 cm x 150 cm
Bendera yang digunakan di pesawat udara wajib berukuran 30 cm x 45 cm
Bendera yang digunakan di meja wajib berukuran 10 cm x 15 cm

Demikianlah informasi informasi terkait larang bendera merah putih yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.