Denda 500 Juta, Jika Masyarakat Tidak Mengetahui Larangan Bendera Merah Putih!
Sebagai simbol negara, bendera merah putih harus dijaga dan dihormati dalam penggunaannya sehingga masyarakat tidak diperkenankan untuk memperlakukan semena-mena terhadap bendera merah putih.
Pemerintah telah mengatur soal larangan dan kepatuhan terhadap bendera merah putih sehingga jika ada yang melanggar larangan tersebut maka masyarakat akan dikenai hukuman denda sampai dengan denda
Lalu, apa saja yang harus diketahui masyarakat terhadap larangan pada bendera merah putih? Karena tidak semua orang mengetahui peraturan yang telah diundang-undangkan terhadap simbol negara Indonesia ini
Undang-undangan Bendera Merah Putih
Sebagai simbol negara Indonesia, bendera merah putih disebutkan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bendera Merah Putih
Sehingga masyarakat tidak merendahkan ataupun tidak menghormati bendera merah putih sebagai simbol negara yang disebutkan dan diatur dalam nomor 24 tahun 2009 terkait tindakan yang membuat resah
Pertama, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk menginjak-injak, merobek, hingga membakar dan merusak ataupun menodai kehormatan yang ada di bendera merah putih
Kedua, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk menjadikan bendera sebagai iklan komersil
Ketiga, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk mengibarkan bendera dalam keadaan kusam, rusak ataupun kusut
keempat, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk mencoret angka, huruf, memasang lencana dan sebagainya yang ada di atas lambang tersebut dalam bentuk apapun
kelima, seorang warga negara Indonesia tidak diperkenankan untuk membuat lambang negara ini menjadi pembungkus barang, penutup langit-langit atau penutup pagar yang bolong sehingga dapat merendahkan martabatnya.
Hukuman Bagi Pelanggar Bendera Merah Putih
Bagi yang terbukti melanggar akan aturan yang telah diundangkan tersebut akan dikenai ancaman pidana atupun akan dikenai jumlah dengan dengan fantastis sesuai dengan pasal 66 yaitu dengan tindak pidana penjara selama lima tahun atau denda dengan jumlah Rp 500 juta untuk kasus merendahkan, namun untuk lima point diatas akan dikenai denda Rp 100 juta atau tindak pidana penjara setahun
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera merah putih ini harus digunakan dalam keadaan tidak luntur dengan ukuran yang telah disebutkan dalam pasal 4 undang-undang dengan wajib berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang
Bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan wajib berukuran 200 cm x 300 cm
Bendera yang digunakan di lapangan umum wajib berukuran 120 cm x 180 cm
Bendera yang digunakan di ruangan wajib berukuran 100 cm x 150 cm
Bendera yang digunakan di mobil Presiden dan Wakil Presiden wajib berukuran 36 cm x 54 cm
Bendera yang digunakan di mobil pejabat negara wajib berukuran 30 cm x 45 cm
Bendera yang digunakan di kendaraan umum wajib berukuran 20 cm x 30 cm
Bendera yang digunakan di penggunaan di kapal wajib berukuran 100 cm x 150 cm
Bendera yang digunakan di kereta api wajib berukuran 100 cm x 150 cm
Bendera yang digunakan di pesawat udara wajib berukuran 30 cm x 45 cm
Bendera yang digunakan di meja wajib berukuran 10 cm x 15 cm
Demikianlah informasi informasi terkait larang bendera merah putih yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia