Anda Lulus Tes CPNS 2019, Ketahui Ketentuan dan Link Pemberkasan Resmi Kemenpan RB
Bingkaiberita.com –Pengumuman hasil seleksi CPNS tahun 2019 telah dirilis pada hari Jumat 30 Oktober 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pengumumman dengan nomor B/328/S.KP.01.00/2020 tersebut dapat diakses di laman resmi Kemenpan RB. Peserta tes CPNS telah diperingkat berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional). Peserta yang lolos seleksi merupakan peserta dengan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan pengumuman dari Kemenpan RB, peserta yang lolos Tes CPNS 2019 selanjutnya melakukan permberkasan melalui laman sscn.bkn.go.id. Peserta yang lulus diminta menyiapkan beberapa berkas untuk diunggah, diantaranya sebagai berikut:
1. file scan ijazah pendidikan asli (untuk lulusan luar negeri menggunakan ijazah penyetaraan DIKTI) sesuai dengan yang telah digunakan saat melamar formasi CPNS.
2. File scan transkrip nilai asli sesuai dengan yang telah digunakan saat melamar formasi CPNS.
3. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai aturan BKN No.4 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang telah ditentukan Kemenpan RB, keduanya dibubuhi materai dan ditandatangani peserta CPNS kemudian digabung dalam satu file. (Format terlampir)
4. File SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
5. File Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter berstatus PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
6. File Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
7. File scan Bukti Pengalaman Kerja yang dilegalisasi pejabat berwenang (apabila ada riwayat pengalaman kerja).
8. File Daftar Riwayat Hidup yang diunduh dari web SSCN 2019 dibubuhi materai dan ditandatangani peserta CPNS kemudian digabung menjadi satu file.
Apabila peserta CPNS merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya atau ada kesalahan dalam penghitungan nilai SKD dan SKB, peserta CPNS dapat melakukan sanggah. Waktu sanggah dibuka selama tiga hari, yaitu tanggal 1-3 November 2020 melalui laman sscn.bkn.go.id. Pengumuman mengenai hasil sanggah akan diberikan pada tanggal 5 November 2020.
Peserta yang lulus CPNS 2019 diharapkan segera menyiapkan dokumen dan melakukan pemberkasan. Apabila peserta lulus CPNS tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan Tim pengadaan CPNS Kemenpan RB, peserta dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS 2019. Namun, apabila pesrta CPNS dengan alasan tertentu berniat mengajukan pengunduran diri sebagai CPNS, surat pengunduran diri dapat dibuat dan ditujukan untuk Kemenpan RB dengan format terlampir.
Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) hanya dapat diusulkan bagi peserta lolos CPNS yang memenuhi syarat administrasi. Selain itu peserta CPNS juga akan mendapatkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan pelamar jika di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai /tidak benar/menyalahi aturan dalam tahap seleksi atau setelah pengumuman akhir.
Proses pemberkasan peserta lulus CPNS dilakukan tanpa adanya pungutan biaya apapun. Keputusan dari Tim Pengadaan CPNS Kemenpan RB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.