Eza Gionino dilaporkan Rasti ke Polisi
Eza Gionino dilaporkan Rasti ke Polisi( bingkaiberita.com)- Ardina Rasti melaporkan eza gionino sampai 3 kali, menurut data dari tim penyidik, pelaporan tersebut tercatat pada bulan juli 2011 dan juni , oktober tahun 2012 dan sekarang Ardina rasti melaporkannya lagi untuk ke empat kalinya pada tahun 2013 sebagai tersangka. Menurut data di internet bahwa Ardina Rasti telah melaporkan Eza mengenai perlakuan tindak kekerasan fisik.
Eza Gionino mendapatkan pasal 335 dan 351 ayat satu yang masing masing hukumannya untuk pasal 335 mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dan 351 ayat 1 mendapatkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara ujar penyidik dari Eza Gionino. Ardian telah memiliki sebuah bukti yang bisa menjeratkan Eza Gionino ke dalam penjaran adapun Bukti bukti yang diserahkan Ardina Rasti kepada penyidik adalah sebuah Handphone dan bangku plastik yang menurut dari pelapor adalah bangku yang dibanting oleh Eza sendiri.
Eza memenuhi panggilan penyidik di polres jakarta selatan bersama salah satu pengacaranya yang bernama Hendrik dan menjalani pemeriksaan di Polres lantai 3 oleh tim penyidik dan status Eza sekarang menjadi tersangka atas perlakuan yang telah dilakukan Eza terhadap Ardina rasti.
Meskipun Eza Gionino terlalu kejam terhadap Rasti akan tetapi Eza malah mengajak nikah kepada Ardina Rasti melalui banyak berita di internet emank cinta diawal manis akan tetapi cinta kalau ada permasalahan akan bubar sendiri dan sebagai manusia harus selalu mempersiapkan dan melihat calon suami atau istri apakah ia baik atau tidak sehingga pernikahannya akan langgeng dan abadi. Untung mereka berdua belum sempat menikah kalau menikah pasti berujung di perceraian.