Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini penggantinya
Bingkaiberita.com – Pemerintah akan menggantikan Kartu Tanda Pendudukan dengan KTP Digital yang disebut dengan identitas kependudukan digital yang saat ini masyarakat tidak perlu lagi harus memfotokopi KTP saat kepengurusan dokumen untuk melakukan akses kepelayanan publik
Penetapan KTP digital ini sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah dalam mengintegrasikan data dalam penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik sehingga semua layanan akan tergantikan dengan adanya identitas elektronik tanpa harus memberlakukan fotokopi KTP yang selama ini dilaksanakan oleh beberapa instansi untuk proses layanan kepengurusan dokument
Sementara itu Identitas Kependudukan Digital ini akan menjadi salah satu perubahan besar terhadap persyaratan ktp yang notabene saat ini masih diberlakukan menggunakan fotokopi KTP. Untuk kedepannya masyarakat hanya perlu mengirim data kependudukan saja melalui aplikasi IKD ini
Selain itu, data digital yang akan dapat diakses di aplikasi IKD sendiri akan memuat berbagai fitur mulai dari tanda tangan elektronik, jumlah data keluarga, pemantauan layanan dan sebagainya. Sementara itu aksesnya juga dibantu dengan Kode QR yang juga terintegrasi dengan layanan lain yang selama ini dibuat seperti histry akan vaksin covid 19 akan ada menu informasi NPWP, Daftar pemilih hingga ada informasi dari Badan kepegawaian Nasional yang selama ini berfungsi dalam memudahkan pelayanan kependudukan
Nah, penegasan penting dari Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk KTP digital ini tidak akan menggantikan e-KTP yang selama ini dimiliki oleh masyarakat sipil di Indonesia. Meskipun belum diwajibkan memiliki KTP digital namun masyarakat tetap harus melakukan aktivasi KTP digital tersebut
Cara Aktivasi KTP Digital
Lantas, bagaimana cara melakukan aktivasinya
Silahkan anda unduh aplikasi Identitas kependudukan digital ini
Kemudian anda lakukan pengiputan data atau memasukan data yang diminta pada formulirnya yang berupa NIK, email hingga nomor smartphone
Lakukan verifikasi wajah dengan cara mengambil foto dalam pemadanan face recognition
Selanjutnya anda lakukan Scan QR code di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat KTP
setelah anda berhasil melakukannya maka anda diwajibkan untuk melakukan aktivasi IKD yang dikirimkan melalui email aktif yang anda miliki
Dan masukkan kode aktivasi selesaikan dengan kode captcanya dan selesai
Meskipun aktivasi ini dilakukan di smartphone atau pembuatan KTP digital ini wajib diverifikasikan langsung ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP dan nantinya untuk akan dilakukan verifikasi data dan validasi data yang ketat oleh petugas dukcapil karena dengan KTP ini anda bisa menggunakannya tanpa harus melakukan fotokopi ktp apalagi banyak fungsi selain dari penyerahan dokumen tersebut antara lain
Fungsi KTP DIgital
Untuk fungsi ktp digital ini antara lain adalah pembuktian sebuah identitas yang dimiliki oleh seseorang apakah yang bersangkutan telah terdaftar namanya di pemerintah Indonesia
Selain itu fungsi lain dari pembuktian identitas juga ada verifikasi dan validasi data pendudukan dengan membandingkan data di database kependudukan apakah sudah sesuai dengan sidik jari yang dimiliki nama yang bersangkutan dan wajahnya sesuai sehingga nantinya akan ada otoritas kepemilikan identitas tersebut
Akan ada oteritas penuh kepemilikan karena secara digital bahwa yang bersangkutan tersebut adalah pemilik sah dan masyarakat perlu adanya aktivasi ktp digital ini
Penutup
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda yang saat ini mencari infromasi terkait tidak berlakunya fotokopi ktp untuk masa yang akan datang