Pro Kontra PPPK : Gaji Honorer Surabaya Rp 4,7 Juta
Kebijakan Pemerintah akan penerimaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan tenaga lepas dan honorer. Apalagi honorer ataupun tenaga lepas yang lebih dulu mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019 silam, karena mereka yang mengikuti seleksi PPPK pertama kali nasibnya terkatung-katung karena sudah beberapa bulan mereka tidak menerima gaji karena sudah terlanjur mengikuti program PPPK dan meninggalkan pekerjaan awal sebagai tenaga honorer daerah.
Pengangkatan seleksi PPPK membuat sebagian honorer K2 kapok karena masih takut nasibnya seperti pada tahap pertama, semua tenaga honorer bingung mau ikut PPPK atau malah menuntut tetap menjadi PPN karena khusus surabya hidup honorer di Surabaya sudah aman, nyamana dan sejahtera tanpa harus diangkat PNS maupun PPPK.
Gaji Honorer Surabaya
Gaji untuk honorer di Surabaya untuk penjaga sekolah dan tukang sapu yang sudah honor daerah yang semula gajinya Rp. 4,2 juta mengalami kenaikan menjadi Rp. 4,6 juta per bulan januari 2021
Sedangkan untuk guru dan tata usaha yang semula gajinya Rp 4,3 juta mengalami kenaikan menjadi Rp. 4,7 juta per bulannya per januari 2021.
Kalau haji di kota Surabaya sudah tinggi, mau buat apalagi status PPPK, lebih baikkan status PNS dibanginkan dengan aparatur sipil negara. Namun, kendati demikian kondisi gaji di Surabya tidak seperti dengan kabupaten atau kota lainnya yang banyak guru masih dikasih gaji dibawah upah minimm regional (UMR). atau upah minimum kabupaten (UMK) sehingga sudah otomatis kehidupan mereka tidak aman, nyaman dan sejahtera.
Rasanya tidak adil untuk honorer K2 yang sudah lama mengabdikan diri bila kemampuannya dites hanya diukur dari tes 150 soal dengan sistem tes menggunakan komputer atau CAT. Sebuah komputer yang memang alat elektronik yang tidak memiliki hati sedikitpun terhadap honorer yang sudah bekerja hingga puluhan tahun lamanya gagal di depan komputer karena memang mereka pasti gugup ataupun belum yakin akan jawabannya.
Menurut Eko Mardiono sebagai Korwil PHK21 Jatim, menengaskan pemerintah terlalu memaksakan semua honorer untuk diarahkan ke PPPK baik itu honorer yang sudah mengabdikan diri lebih dari puluhan tahun hingga mereka disebut dengan K2 atau honorer yang baru saja mengabdi di sebuah lembapa pendidikan. Harusnya memang pemerintah memberikan solusi yang bagus untuk honorer yang sudah bekerja puluhan tahun ini untuk mendapatkan penghargaan yang spesial.
sumber JPNN.com