Berapa Besaran Gaji CPNS lulusan PKN STAN?
Bingkaiberita.com – PKN STAN merupakan singkatan dari Politeknik Keuangan Negara STAN. Dahulu namanya hanya STAN saja yang kepanjangannya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. PKN STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan di Indonesia yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sekolah tinggi ini memiliki jumlah mahasiswa lebih banyak dibandingkan dengan sekolah kedinasan lainnya.
PKN STAN merupakan salah satu sekolah tinggi yang cukup menjanjikan. Selain sebagai sekolah kedinasan yang menggratiskan biaya kuliah PKN STAN, lulusannya juga bisa langsung diserap sebagai CPNS oleh Kemenkeu, atau instansi pemerintah yang lain seperti BPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan yang lainnya. Oleh karena itu setiap tahun, para lulusan SMA sederajat beramai- ramai mendaftar PKN STAN. Jumlah pendaftar bisa mencapai puluhan ribu sampai ratusan ribu.
Setiap lulusan PKN STAN tidak serta merta menjadi CPNS. Semua lulusan harus melewati tes CPNS berupa TKD (Tes Kemampuan Dasar). Jika lolos, lulusan PKN STAN dari prodi D3 bisa diangkat menjadi CPNS golongan IIc sedangkan untuk prodi D1 diangkat menjadi CPNS golongan IIa.
Setelah 2 tahun bekerja, CPNS lulusan PKN STAN bisa menempuh kuliah lagi. Baik dengan inisiatif sendiri atau kuliah kedinasan. Setelah mendapat gelar, status pendidikan terakhirnya dapat dipakai untuk penyesuaian kenaikan golongan PNS.
Gaji lulusan PKN STAN sebenarnya sama saja dengan CPNS, termasuk dengan tunjangannya. Penggajiannya disesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau biasa disebut Masa Kerja Golongan (MKG). PP Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan bahwa gaji pokok PNS golongan IIc pada tahun pertama sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Sedangkan PNS golongan IIa sebesar Rp 2.022.200. Tunjangan juga sama dengan PNS instansi lain. Ada tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak 2% dari gaji pokok, dengan maksimal tunjangan untuk 3 anak. Selain itu ada tunjangan makan Rp 35.000 per hari untuk golongan II, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Tunjangan lain yang bisa diperoleh adalah tunjangan kinerja (tukin).Biasanya, besar tunjangan kinerja lebih dari tunjangan yang melekat bagi PNS dan terkadang bisa lebih besar dari gaji pokok PNS. Besar tunjangan kinerja disesuaikan dengan instansi penempatan CPNS. Mengenai penempatan ini, lulusan PKN STAN tidak bisa memilih. Setiap lulusan harus mau ditempatkan di semua instansi pemerintah di wilayah Indonesia.
Salah satu contoh tunjangan kinerja bagi PNS di Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja pada Kemenkeu disesuaikan dengan Perpres Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Perpres tersebut, tunjangan kinerja dibagi dalam 27 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan terkecil dan sebaliknya, jabatan tertinggi mendapat tunjangan terbesar. Jabatan terendah pada kelas jabatan 1 misalnya, besar tunjangan kinerjanya adalah Rp 2.575.000. Sementara jabatan tertinggi pada kelas 27 sebesar Rp 46.950.000.
Seperti disebutkan sebelumnya PNS lulusan PKN STAN prodi D3 merupakan PNS golongan II. Jika dilihat pada kelas jabatannya, termasuk dalam kelas jabatan 6 dengan besar tunjangan kinerja Rp 3.611.000 per bulan. Namun, sekali lagi besar gaji dan tunjangan keseluruhan bisa lebih tinggi atau rendah sesuai dengan unit dan instansi penempatan.
Lulusan PKN STAN yang ditempatkan sebagai CPNS di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tunjangan kinerjanya lebih besar meskipun sama-sama berada dalam naungan Kemenkeu. Berdasarkan Perpres Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja bagi kelas jabatan 6 (tingkat jabatan bagi lulusan PKN STAN prodi D3) sebesar Rp 7.673.375
Aturan lain terkait tunjangan kinerja di DJP yaitu PP Nomor 37 tahun 2015 tentang pembayaran tunjangan kinerja di DJP. Tunjangan kinerja bisa dibayarkan 100% tahun berikutnya bila realisasi penerimaan pajak mencapai 95% dari target. Pembayaran tunjangan kinerja 90% bila realisasi penerimaan pajak 90-95%, pembayaran 80% bila realisasi penerimaan pajak 80-90%. Bila realisasi penerimaan pajak 70-80% pembayaran tunjangan kinerja sebesar 70% dan bila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% pembeyarannya sebesar 50%. Meski demikian, tunjangan kinerja di DJP ini masih lebih besar dibanding instansi pemerintah yang lain meskipun sama-sama PNS di bawah Kemenkeu.
Aturan bagi CPNS lulusan PKN STAN sama dengan CPNS pada umumnya. Selama berstatus sebagai CPNS, besar gaji dan tunjangannya baru dibayarkan 80%. Jika sudah diangkat menjadi PNS, maka penerimaan gaji dan tunjangan sebesar 100%.