Berapa Gaji Perangkat Desa tahun 2023,2024?
Bingkaiberita.com -Apakah kalian tidak penasaran dengan gaji perangkat desa dari Kepala Desa, Sekretaris desa hingga perangkat desa lainnya yang notabene mereka harus mengelola dana desa hingga 1 milyar. Yuk simak penjelasan kamu terkait dengan gaji perangkat desa.
Gaji perangkat desa dan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris dengan dan perangkat desa lainnya telah diatur dalan Peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2019 pasal 81 yang sudah terjadi perubahan pada PP nomer 3 tahun 2014 tentang Perturan Desa. Adapun perubahan tersebut terkait sumber penganggaran gaji tetap perangkat desa dan besaran penghasilan yang diterima oleh perangkat desa sebagai berikut
Benarkah Gaji Perangkat Desa Naik?
Dalam PP nomer 11 tahun 2019 pasal 81 menyebutkan bahwa Perangkat desa baik itu Kepala desa, Skretaris desa dan pegawai lainnya penghasilan tetap dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdesa) atau sumbernya dari anggaran dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah di seluruh desa di indonesia. Apabila gajinya dari anggaran dana desa tidak mencukupi maka dapat diambilkan dari sumber lainnya.
Gaji perangkat desa naik setara dengan golongan Pegawai Negeri Sipil golongan 2A, dan ada beberapa daerah yang telah menaikkan gaji sesuai dengan besaran pendapatan karena dalam PP nome 11 tahun 2019 adalah minimal gaji atau gaji paling sedikit adalah seperti gaji PNS. Di beberapa wilayah di jawa tengah ada gaji kepala desa hingga mencapai 4,5 juta perbulannya dan hal itu sesuai dengan ketentuan dari bupati masing-masing kabupaten.
Penyetaraan Gaji Perangkat Desa?
Sedangkan besaran penghasilannya akan ditetapkan oleh walikota ataupun Bupati sesuai dengan PP nomer 11 bahwa gaji perangkat desa baik itu kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa paling sedikit berpenghasilan sebagai berikut
- Kepala Desa berpenghasilan tetap sesuai dengan PP No 11 setara 120% dari Gaji Pokok PNS yang berpenghasilan 2A yaitu sebesar Rp.2.426.640
- Sekretaris Desa berpenghasilan tetap seseuai dengan PP nomer 11 setara 110 % dari Gaji Pkok PNS golongan 2A sebesar Rp.2.224.420,-
- Perangkat desa lainnya berpenghasilan tetap sesuai dengan PP nomer 11 setara dengan 100% gaji Pokok PNS pada golongan 2A sebesar Rp.2.022.200,-
Dan apabila anggaran dana desa tidak mencukupi untuk menganggarkan gaji perangkat desa baik itu kepala desa sekretaris desa dan perngkat desa lainnya maka pada pasal 81 tersebut dapat dipenuhi menggunakan sumber lainnya selain dana desa.
Dalam perubahan tersebut bahwasannya pelaksanaan Undang Undang bahwa belanja desa yang digunakan untuk anggara desa yang terkait dengan gaji perangkat desa paling banyak 30%.
30% dari jumlah anggaran belanja desanya untuk mendanai, gaji tetap perangkat desa baik itu kades, sekdes dan perangkat desa lainnya beserta Tunjangan Operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika dana desa tidak cukup maka pengahasilannya adalah dari sumber lainnya, penghasilan belanja desa selain dari dana desa atau diluar pendapatan adalah seperti pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok dan lainnya.
Sedangkan untuk 70% sisanya adalah untuk mendanai Penyelenggaraan dan oeprasioanl pemerintah desa dan Insentif bagi Rukun Tetangga (RT), Rukun warga alias yang mengetuai RT dan RW selain itu juga digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa seperti pembangunan jalan, renovasi jalan, dan lainnya seain itu juga digunakan untuk pembinaan warga setempat dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan pemerintah tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal 28 februari 2019.
Perangkat Desa Terdiri Dari?
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh beberapa orang awam, Apakah cuma kepala desa, sekretaris desa saja yang ada di desa? dan para pembantu dari perangkat desa sendiri yang harus ditanggung oleh dana desa ini apa saja. Nah perangkat desa terdiri dari
- Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Sekretaris Desa
- Pelaksana Teknis Desa: Kepala Urusan Pemerintah, Kepala urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keejahteraan Rakyat, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum
- Pelaksana Kewilayahan terdiri dari kepala dusun dan administrasi desa
Sehingga untuk membiayai gaji perangkat desa dapat kita tahu tidak hanya didanai beberapa orang saja melainkan melibatkan puluhan orang yang harus diberikan dana dari desa.
Sumber informasi