Gaji Pokok PNS dan PPPK Akan Naik Tajam, Inilah Penjelasan Dari Kemenpan RB
Bingkaiberita.com – Gaji PNS dan PPPK bakalan naik tajam setelah diberlakukannya undang-undang baru, Apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang notabene memiliki resiko tinggi untuk sampai ke tempat kerja. Jauh dari akses pembangunan sehingga harus diberikan insetif lebih dan motifasi lebih daripada yang berada di perkotaan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN-RB) Bakalan meningkatkan gaji, tunjangan serta fasilitas para PNS dan PPPK yang lebih baik kedepannya, sehingga menimbulkan motivasi dalam bekerja. Lembaga Administrasi Negara (LAN) pun akan melaksanakana penggajian sesuai dengan level prioritasnya.
Dalam kajian tersebut memang harus adanya tingkat kesejahteraan PNS dan PPPK yang melaksanakan tugas wilayah 3T, dan juga harus sesuai dengan arahan Presiden sesuai dengan reformasi sistem gaji dan pangkat seperti jaminan hari tua yang lebih adil sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Reformasi kesejahteraan ASN tersebut meliputi hunian yang layak dan terjangkau dengan dukungan dari kepemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Tidak akan sejahtera para ASN jika dari lembaga yang menyalurkannya tidak bersih, masih ada potongan sana-sini, tidak adil dan tidak terpercaya.
Perlu adanya pengawasan atau pemberian tunjangan secara langsung dari pusat ketimbang harus ada campur tangan yang lainnya yang notabene akan ada potongan-potongan yang disebut pajak sehingga tidak murni seratus persen penerimaan tunjangan tersebut.
peningkatan kesejahteraan untuk ASN pun dibagi menjadi gaji tunjangan dan pensiun untuk PNS dan Jaminan hari tua untuk PPPK. Rancangan yang belum menjadi UU ini masih proses pembahasan kemenPAN-RB dengan menstimulasi ide-ide dan gagasan dalam reformulasi kesejahteraan PNS dan PPPK.
Rancangan dari gagasan ide tersebut adalah sebagai berikut PNS dan PPPK kedepannya adalah ASN yang memiliki kinerja yang tinggi, Kedua haris di konsep lagi bagaimana kesejahteraan bagi PNS dan PPPK, ketiga Mengkonsep sistem penggajian yang lebih adil yang baru, tidak seperti yang ada sekarang ini. Keempat, Kesejahteraan PNS dan PPPK ini harus teraarah dan berbobot.
Peningkatana kesejahteraan PNS dan PPPK akan berlandaskan pada UU ASN no.5/2014 pada pasal 79-81 dengan memperhatikan sistem yang berbasih kinerja dalam reforulasi kesejahteraan ASN. Indikator Kinerja Utama akan menjadi kunci dalam penggajian dan pemberian tunjangan kedepannya.
Semoga sistem penggajiannya tidak disamaratakan seluruh Indonesia, karena memang setiap daerah memiliki indeks harga bahan pokok yang berbeda-beda dengan resiko kerja yang berbeda pula.