Mengejutkan! Gaji Pokok PPPK Besar
Bingkaiberita.com – Pemerintah berencana memberikan gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan nominal yang lebih besar dari gaji pokok PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah memutuskan hal tersebut sebagai langkah strategis guna menindaklanjuti kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Seleksi PPPK tahun 2019 telah meloloskan 51 pegawai honorer. Sesuai pernyataan dari Kemen PAN-RB, kini mereka tinggal menunggu diterbitkannya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK.
Proses penerbitan RPerpres ini cukup memakan waktu. Perumusannya perlu mempertimbangkan aturan lain yang terkait. Salah satunya PP No 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Aturan tersebut berisi tentang pajak penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Disebutkan bahwa PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN atau APBD. Di dalamnya tidak ada pembahasan mengenai PPPK. Dikhawatirkan hal itu akan berpengaruh pada pengurangan gaji dan tunjangan PPPK yang semestinya sama besar dengan gaji PNS.
Pemerintah mencoba mencari jalan penyelesaian masalah tersebut. Berbagai macam solusi ditawarkan untuk mengatasinya. Kemudian diambillah sebuah alternatif penyelesaian. Kemen PAN-RB memberikan keterangan resmi, bahwa pemberian gaji pokok PPPK akan lebih besar dari gaji PNS. Dengan demikian ketika gaji PPPK dipotong oleh pajak penghasilan (PPh), besarannya tetap sama dengan gaji pokok PNS.
RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK telah sampai pada tahap akhir. Saat ini hanya tinggal menunggu paraf pimpinan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Menteri PAN-RB sudah memberikan paraf dan memberikan pada Sekretaris negara untuk diproses dan disampaikan pada menteri terkait lainnya. Kemen PAN-RB berharap PPerpres ini segera ditetapkan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya. Dengan demikian PPPK yang lolos seleksi tahun 2019 bisa segera mendapatkan kepastian.