Sosial Media di Blokir

Google, Facebook, WhatsApp, Dan Instagram Bakalan Diblokir Jika Tidak Daftar PSE

Sesuai dengan batas waktu akhir pendaftaran PSE adalah 20 juli sesuai dengan peraturan menteri kominfo no 10 tahun 2021 atas perubahan dari permenkominfo no 5 tahun 2020. Nah, Apa itu PSE mari kita lihat dibawah ini

Apa itu PSE?

PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup privat, dengan kata lain ada seorang, lembaga, atau badan usaha atau masyarakat yang menyelenggarakan, menyediakan, mengelola atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri secara bersama untuk kepentingan pribadi dan kepada pihak lain

Nah, apa saja sih ruang lingkup yang termasuk PSE ini?

Daftar Ruang Lingkup PSE sesuai dengan penjelasan Kemkominfo

Adapun ruang lingkuk yang masuk dalam penjelasan kementerian komunikasi dan Informasi adalah sebagai berikut:

Menyediakan, mengelola perdagangan barang dan jasa yang bersifat elektronik seperti penyedian hosting dan domain

Pengoperasian layanan transaksi keuangan dalam bidang elektronik seperti gopay, shoppepay, linkaja dan lain sebagainya

Portal maupun situs yang memberikan sebuah jada dalam pengiriman materi atau dokumen lewat surat elektronik melalui aplikasi atau yang disebut dengan penyedia jasa kirim seperti email dan lainnya

Portal yang menyediakan layanan komunikasi tak terbatas pada pesan singkat, panggilan video, surat elektronik, jaringan dalam bentuk platform digital yang berbentuk media sosial seperti instagram, facebook, whatsapp, zoom dan lain sebagainya.

ruang lingkup lainnya dalam layanan mesin pencari, penyedia informasi elektronik yang berupa gambar, animasi, musik, video, kombinasi dan keseluruhannya.

Pemrosesan data pribadi dalam melayani masyarakat yang terkait dengan transaksi elektronik.

Kenapa Google, WA, dan Instagram Terancam diblokir?

Karena memang ketiga aplikasi tersebut termasuk dalam ruang lingkup yang ditujukan diatas, ketiganya diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli

Sesuai dengan respon menjelang pemblokiran tersebut google akan segera mengambil tindakan yang sesuai sementara facebook masih bungkam belum mendapati responsnya yang sesuai dalam upaya mematuhinya.

Sesuai dengan pantaun dari registrasi ke kominfo ketiganya belum masuk dalam daftar PSE tersebut. Beberapa raksasa dan perusahan teknologi lain seperti Twitter, Netflix, PUBG Mobile hingga yahoo jika melebihi batas waktu akan segera diblokir pemerintah.

Adapun terkait kewajiban pendaftaran PSE lingkup Privat, Lokal, Maupun Asing ini harus berusaha tergintegrasi secara elektronik berbasi resiko dan dilakukan pengajuan permohonan pendaftaran sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.