Gigit Jari, Guru Honorer Kemenag Tak Masuk Kriteria Pelamar Rekrutmen Seleksi PPPK 1 Juta Formasi guru
Bingkaiberita.com – Rekrutment 1 juta guru tahun depan melalui program Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak berlaku bagi guru honorer kemenag atau tenaga pendidik yang bekerja dibawah Kementerian Agama (kemenag). Ratusan ribu guru honorer kemenag akan gigit jari karena mereka tidak mendapat jatah formasi PPPK tersebut.
Kementerian Agama yang memiliki beberapa lembaga pendidikan dari tingkat PAUD yang bernama Raudatul Athfal, hingga Madrasah Aliyah memiliki ratusan ribu guru honorer yang mengajar agama. Dengan kata lain mereka memiliki sistem data para pendidik yang ditampung dalam sebuah sitem yang disebut Simpatika.
Hal itu tidak seperti yang diungkapkan oleh Nadiem Makarim, karena yang dapat melamar atau kriteria Pelamar PPPK guru ini salah satunya adalah telah terdata pada data pokok pendidikan (dapodik) maupun tercatat datanya di BKN sebagai honorer Kategori 2.
Selanjtunya melalui Dirjen Pendidikan Islam akan mengirimak surat ke kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenko PMK) agar diberikan komunikasi lebih lanjut kepada kemdikbud. Karena kemenag juga membutuhkan formasi PPPK guru.
Kemenag harus melakukan komunikasi lebih lanjut terkait dengan kuota satu juta guru yang notabene diperuntukkan bagi lembaga sekolah yang ada dibawah naungan kementerian pendidikan.
Sedangkan guru yang mengajar dilembaga islam tidak memiliki formasi untuk penganggkatan guru honorer menjadi PPPK. Nah, sedangkan guru agama yang mengajar di sekolah umum ini hampir mencapai 100 ribuan. Sebanyak 93.480 guru honorer telah mengabdi lama di pendidikan lembaga kemdikbud. Paling tidak kemdikbud memberikan kuota 100 ribu untuk guru-guru agama tersebut.
Guru honorer yang ada dibawah kementerian pendidikan semakin semangat setelah melihat PMK, banyak tunjangan dan gaji pokok. Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK adalah tunjangan umum, jabatan struktural, tunjangan anak, suami ataupun istri ataupun tunjangan beras.
Jika mereka bekerja di wilayah 3T maka mereka akan mendapatkan tunjangan wilayah terpencil dan tunjangan kompensasi kerja atau resiko, mereka juga akan dapat jaminan kesehatan walaupun dananya diambil dari gajinya.
Peraturan Manajemen PPPK yang diatur dalam PP Nomer 49 tahun 2018 sebagai upaya dalam menuntaskan honorer di Indonesia.
sumbe:jpnn.com