Harga Baru Rumah Bersubsidi Ta 2023-2024
Bingkaiberita.com- Harga Rumah bersubsidi diatur menjadi lima wilayah seperti yang telah ditetapkan dalam aturan baru menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang batasan harga jual rumah sejahtera dalam keputusan menteri PUPR nomer 535/KPTS/M/2019
Apa yang dimaksud perumahan subsidi?
Perumahan bersubsidi merupakan salah satu perumahan atau hunian yang dikelola langsung oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang termasuk badan usaha milik negara yang menangani bidang perumahan rakyat yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah sehingga mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak untuk ditinggali.
Gaji Minimal Untuk Membeli Rumah Bersubsidi
Pasti kita bertanya-tanya berapa sih penghasilan rendah seseorang untuk mendapatkan rumah bersubsidi yang layak ditinggali, karena seperti yang kita tahu harga jual tanah di perkotaan satu meter hingga 4 jutaan dan untuk membangun sebuah rumah. Seseorang harus memiliki uang hingga ratusan juta rupiah. Maka pemerintah menetapkan batasan atas seseorang memiliki penghasilan.
Mereka yang ingin memiliki rumah bersubsidi seperti yang ditetapkan oleh Menteri PUPR, harus memiliki penghasilan paling tinggi 4 juta rupiah perbulan dan untuk hunian seperti rusun seseorang harus memiliki penghasilan maksimal 7 jutaan perbulannya
Syarat Rumah Subsidi
Pasti kita bertanya-tanya, saat kita belom punya rumah dan menginginkan tempat tinggal yang nyaman dengan cara subsidi dari pemerintah. Pasti kita mencari tahu apa sih syarat rumah subsidi?
Kita sudah mengulas satu persyaratan yang dimiliki seorang pekerja untuk mengajukan rumah subsidi adalah memiliki gaji maksimal 4 jutaan untuk rumah bersubsidi. Selain itu ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi selain gaji, yaitu sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
Khusus warga negara Indonesia yang bekerja di Indonesia bukan warga negara Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tidak boleh rumah tersebut kamu kontrakan kepada pihak ketika maka fasilitas subsidi akan otomatis dicabut oleh Bank.
2. Berusia 21 tahun keatas
Telah memenuhi syarat batas umur minimal, namun apabila sebelum 21 tahun kamu sudah menikah, bisa kok mengajukan KPR bersubsidi.
3. Belum pernah meneriman fasilitas subsidi dari pemerintah
Seseorang yang belum memiliki rumah dan belum pernah mengajukan pembelian rumah melalui bank. Maka seseorang tersebut dapat mengajukan kpr bersubsidi.
4. Penghasilan Maksimal
Maksimal penghasilan seperti yang telah kami sampaikan diatas. 4 juta untuk rumah subsidi dan 7 juta untuk rumah susun.
Daftar Harga Rumah bersubsidi 2019/ 2020
Sesuai dengan keputusan menteri PUPR nomer 535/KPTS/M/2019 terkait dengan batasan harga jual rumah sejahtera di 5 wilayah di Indonesia berdasarkan faktor daya jual harga tanah dan kenaikan harga bangunan termasuk juga faktor upah pekerja yang menjadi harga rumah bersubsidi berbeda pada 5 wilayah di Indonesia adapun daftar harga rumah bersubsidi adalh sebagai berikut ini:
Harga Rumah Bersubsidi di Jawa dan Sumatera
Pengecualian | Harga 2019 | Harga 2020 |
---|---|---|
kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Rp. 140 Juta | Rp. 150,5 juta |
Harga Rumah Bersubsid di Kalimantan
Pengecualian | Harga 2019 | Harga 2020 |
---|---|---|
kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu | Rp. 153 juta | Rp. 164,5 juta |
Harga Rumah Bersubsid di Sulawesi, Bangka Belitung , Mentawai, Riau
Pengecualian | Harga 2019 | Harga 2020 |
---|---|---|
kecuali Kepulauan Anambas | Rp 146 juta | Rp. 156,5 juta |
Harga Rumah Bersubsidi di Maluku, Maluku Utara, NTB, Bali, Maluku, Maluku Utara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu
Wilayah Daerah | Harga 2019 | Harga 2020 |
---|---|---|
Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu | Rp. 158 juta | Rp. 168 juta |
Harga Rumah Bersubsidi di Papua dan Papua Barat
Pengecualian | Harga 2019 | Harga 2020 |
---|---|---|
Tidak Ada | Rp 212 juta | Rp 219 juta. |
Selain menteaptkan harga batas penjualan rumah bersubsidi diatas, ada 3 keputusan lainnya yang masuk pada peraturan menteri diatas sebagaimana berikut
pertama, bahwasanya rumah bersubsidi tersebut pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 bahwa asrama mahasiswa dan pelajar, pondok boro dan perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak
Kedua, Bahwasannya Harga jual pembiayaan melalui kredit untuk kepemilikan rumah bersubsidi tetap berlaku untuk tahun selanjutnya, dan akan berubah ketika ada ketentuan dalam undang-undang.
Ketiga, Bahwasannya pasal sebelumnya terkait dengan batasan harga pada Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 sudah tak berlaku lagi dan diganti dengan Kepmen terbaru seperti daftar harga jual rumah bersubsidi diatas.