Harga Plat Nomor Kendaraan Cantik, Bisa digunakan Untuk Mobil Avanza
Bingkaiberita.com – Plat nomer kendaraan cantik dengan dua angka dan huruf pilihan tanpa ada huruf belakang bisa anda dapatkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Plat nomer unik bisa ditaruh di mobil mana saja oleh pemiliknya meskipun mobil Avanza sekalipun. Lantas, Apakah pihak polisi mempercayainya? Yuk, kita simak kisah yang kami ambil dari detik.com dibawah ini:
Seorang wanita yang melakukan perjalanan ke Bandung telah menggunakan plat nomer kendaraan cantik dengan dua angka tanpa ada huruf belakang. Dari nomernya terlihat huruf dan angka B 40 saja. Kendaraan dengan huruf B ini asalnya dari jakarta. Namun, oknum kepolisian tidak mempercayai kehadiran plat nomer cantik yang hanya terpasang di Mobil Avanza. Pengalaman yang diceritakan oleh seorang wanita yang masih berusia 28 tahun yang bernama Vinnie Kinectica Rumbayan ini benar-benar terjadi.
Ia diberhentikan oleh oknum kepolisian di Bandung. Polisi menanyakan kepada dirinya dengan memastikan plat nomer tersebut. Karena polisi tidak percaya dengan plat nomer tersebut, akhirnya polisi menyelidikinya hingga menghabiskan waktu setengah jam sebelum akhirnya plat nomer tersebut diizinkan melakukan perjalanan kembali.
Oknum polisi tersebut tidak mempercayainya dengan melakukan pengecekkan STNK mobil dengan menelponnya ke Polda hingga sang pemilik kendaraan mobil tersebut bingung sendiri karena polantas tersebut tidak mengetahuinya, Akhirnya sang pemilik mobil memperbolehkan jalan kembali dan menitip pesan untuk mengganti mobilnya,
Polantas tersebut tidak percaya dengan plat nomer unik B-40 karena biasanya plat nomer ini digunakan untuk mobil mewah dan digunakan untuk orang-orang tertentu saja yang menggunakannnya.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor telah diundangan dalam peraturan Kapolri no 5 tahun 2012 pasal 36 ayat 4. Tertulis dalam peraturan tersebut bahwa Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dapat dipilih sesuai dengan keinginan para pemilik kendaraan, pilihan plat nomer tersebut dapat digunakan dalam kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan. Sehingga tanpa huruf pilihan dibelakangpun bisa dipilih.
Namun, untuk pelat nomer pilihan tersebut seorang pemilik kendaraan akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seorang pemilik kendaraan dapat mengajukan nomer pilihannya itu dengan permohonan dan membayar biaya PNBP yang telah ditentukan. Akan tetapi jika seorang pemilik kendaraan ini tidak memilih nomer pilihan kendaraannya. Maka Nomer NRKB pada motor tersebut tidak dipungut biaya alias gratis dengan nomer sesuai dengan urutan.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang ingin memilik plat nomer dengan angka dan huruf pilihan sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dapat membayarkan uang sesuai dengan NRKB dan jenisnya yang berlaku. Dan uang tersebut akan langsung diberikan ke pemerintah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penasaran berapa tarif dan biayanya, Silahkan anda simak harganya dibawah ini:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
sumber: detik.com