Penambahan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023-2024
Bingkaiberita.com– Sesuai dengan keputuan presiden republik Indonesia, hari libur lebaran ditambah4 hari dengan perincian dua hari sebelum dan satu hari sesudah. Perubhan Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur nasional yang sebelumnya biasanya 2 hari menjadi 7 hari atau seminggu dengan jumlah total. Surat keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur sipil negara tersebut sesuai dengan peraturan ketiga menteri yaitu menteri agama, menteri tenagakerja dan menteri PAN RB.
Penambahan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 tertera pada Nomer 174 tahun 2020 nome 02 tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan PAN RB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Lebaran Idul fitri yang sudah lama dijadikan Cuti bersama Hari libur nasional yang akan jatuh pada tanggal 24-25 dan ada penambahan dengan , maka kali ini pemerintah membuat keputusan baru yang hasilnya penambahan 5 hari sehingga total libur menjadi seminggu dimulai dari tanggal 22 sampai dengan 29 mei. Anda bisa lihat kalender hari libur nasional dibawah ini
Kalender Hari Libur Nasional
1 Januari 2020, Hari Libur dan cuti bersama Tahun Baru Masehi
25 Januari 2020 Hari Libur dan cuti bersama Tahun baru imlek
22 Maret 2020 Hari Libur dan cuti bersama Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad
25 Maret 2020 Hari Libur dan cuti bersama Peringatan hari Raya Nyepi
10 April 2020 Hari Libur dan cuti bersama Peringatan Wafat Isa Almasih
1 Mei 2020 Hari Libur dan cuti bersama pada hari buruh Internasional
7 Mei 2020 Hari Libur dan cuti bersama pada peringatan hari raya Waisak
21 Mei 2020 Hari Libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
24-25 Mei 2020 Hari Libur dan cuti bersama pada perayaan hari raya idul fitri
1 Juni 2020 Hari Libur dan cuti bersama hari lahir Pancasila
31 Juli 2020 Hari Libur dan cuti bersama Pada hari Raya Idul Adha
17 Agustus 2020 Hari Libur dan cuti bersama Pada hari Raya Kemerdekaan Indonesia
20 Agustus 2020 Hari Libur dan cuti bersama pada Tahun Baru Islam
29 Oktober 2020 Hari Libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad
25 Desember 2020 Hari Libur dan cuti bersama pada Hari Raya Natal
Penambahan Hari Libur dan Cuti Bersama
Sebagaimana Surat keputusan Bersama (SKB) Penambahan Hari Libur dan Cuti Bersama yang dibuat adalah sebagaimana berikut:
Tanggal 22,26,27,28 dan 29 Mei 2020 untuk Hari Libur Tambahan Pada hari Raya Idul Fitri
Tanggal 21 Agustus 2020, Untuk Hari libur dan Cuti Bersama Tambahan pada Tahun Baru islam
Tanggal 30 Oktober 2020 Untuk Hari Libur dan Cuti Bersama Tambahan Untuk Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal 24 Desember Untuk Hari libur Hari Libur dan Cuti Bersama Tambahan pada Perayaan Hari Natal
Peraturan baru terkait dengan penambahan hari libur nasional ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kemenpan , Menteri Tenaga kerjaan dan Meeteri Agama. Hal ini dimaksudakan agar pengaturan arus lalu lintas menjadi nyaman sehingga untuk megurangi kepadatan lalu lintas inilah peraturan ini dibuat baik itu sebelum dan sesudah mudik lebaran.
Tidak hanya penambahan pada hari libur umat islam saja yang ditambah melainkan juga penambahan hari libur untuk perayaan umat agama lainnya seperti umat yang beragama kristiani karena dua umat tersebut adalah umat terbesar di Indonesia
Semoga dengan penambahan hari libur nasional ini masyarakat dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk bersilaturahim kepada sanak saudara yang notabene kebanyakan masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Nah, bagi anda yang belum bisa mudik, pemerintah juga memeberikan antisipasinya dengan melakukan mudik gratis bisa dilihat dibawah ini:
Baca Juga
SKB yang telah ditandatangani ini berlaku untuk TNI/POLRI/ BUMN dan Swasta dan aka diatur lebih lanjut untuk cuti bersama bagi PNS sesuai dengan Keputusan Presiden dalam mengatur Hari Libur dan Cuti Bersama