Info PNS Dalam Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 94 TA 2022,2023,2024
Hari Sumpah Pemuda yang jatuh ke 93 tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2021 dan Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia telah menerbitkan surat edaran yang isinya terkait dengan Hari sumpah pemuda dan semua instansi harus memperingatinya. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka memperingati hari suah pemuda yang ke 93 tahun 2021, diwajibkan kepada seluruh kementerian lebaga, gubernur, bupati, walikota, dan seluruh peangku kepentingan kepemudaan agar dalam melaksanakan peringatan hari sumpah pemdua berpedoma pada ketentuan sebagai berikut:
1) Melaksanakan upacara bendera di Instansi masing-masing pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2020 atau hari kerja sebelum atau sesudahnya.
2) Melibatkan organisasi kepemudaan, pramuka, satuan penedidikan baik umum maupun keagamaan dan unsur kepemudaan lainnya.
3) Menggunakan logo, tema, tagline dan sambutan menteri pemuda dan olahraga yang dapat diunduh melalui website www.kemenpora.go.id
4) Pelaksanaan kegiatan eringatan Hari Sumpah Pemuda, diserahkan sepenuhnya kepada K/L dan Pemerintah Daerah sesuai situas dan kondisi setempat
5) Menjadikan bulan oktober seabagai bulan pemuda yang berisikan kegiatan-kegiatan kepemudaan ang mengarah kepada penumbuhkembangan semangat persatuan dan kesatuan.
Itulah beberapa isi pedoman pelaksanaan upcara peringat sumpah pemuda yang jatuh pada tanggal 28 oktober
Nah, berikut ini akan kami sampaiakan surat edaran yang bisa anda unduh untuk dijadiakan refrensi atau print terkait dengan berkas edaran Menpora:
Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemudake-89
Pidato Peringatan Menpora pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-89
Link Download Berkas Surat Edaran Mendikbud untuk Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-89
Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemudake-89
Nah, itulah beberapa hal terkait dengan Hari Sumpah pemuda yang harus anda ketahui baik itu dari logo, surat edaran dan pidato kementerian.