Inilah Alasan Kapolri Menaikkan Biaya Penguruan STNK dan BPKB
BingkaiBerita.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian membenarkan rencana kenaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rencananya, kenaikkan dua hingga tiga kali lipat itu akan dimulai pada awal Januari 2017.
Tito mengungkapkan, kenaikkan ini bukan semata- mata keinginan Polri, tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016. Selain itu, lembaga terkait seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga menambahkan bahwa biaya pengurusan STNK dan BPKB sudah saatnya dinaikkan setelah 5 tahun tidak ada peningkatan. Hal ini mengingat harga material untuk pembuatannya juga semakin mahal.
Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak perlu risau karena kenaikkan itu akan diimbangi dengan pelayanan yang lebih berkualitas dan memuaskan. Misalnya, penerapan system serba online mulai dari SIM, STNK dan BPKB.
Sistem online tersebut menurut Tito akan mempermudah pengurusan. Pemilik kendaraan bermotor bisa mengurus STNK dan BPKB dari luar kota. Selain cepat, sistem online ini juga bisa menghemat biaya karena orang tidak perlu pulang ke daerah asalnya.
Usulan kenaikkan ini juga disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut Banggar DPR, Indonesia memiliki biaya pengurusan kendaraan bermotor paling murah jika dibandingkan dengan Negara- Negara lain di dunia.