Inilah Rincian Pengurangan Dana Bos Jika Bendahara Telat Melaporkan Penggunaan Bos Sekolah
Sesuai dengan Permendikbud Ristek No 63 tentang Juknis laporan Realisasi Penggunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada tahap satu jika satua pendidikan telat melaporkan penggunaan dana bos atau melewati batas ketentuan akan diberikan konsekuensi yang berupa pengurangan penyaluran dana Bos
Tahpa 3 tahun anggaran 2022 pelaporan penggunaan dana bos sebelum tanggal 31 Januari 2023 yang tertuang dalam Dana BOP BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan DANA BOP Kesetaraan reguler tahap I
Adapun rincian pengurangannya sebagai berikut
Apabila bendahara sekolah melaporkan pada bulan februari hingga tanggal terakhir pada tahun berkenaan maka akan dikurangi sebanyak 2 persen dengan rentang waktu pelaporang dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 februari
Sementara jika melaporkan dana bos pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret maka akan dikurangi dana penyaluran BOSP dengan besaran 3 Persen
Dan untuk tanggal 1 pada bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni akan dikenaikan pengurangan sebanyak 4 persen
Nah, dan jika tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Bos, maka lembaga pendidikan yang bersangkutan tidak akan menerima dana bos. Dengan paling akhir pelaporan tanggal 25 juni
Peraturan tersebut sudah sesuai dengan juknis yang telah diundangkan pada tanggal 28 desember tahun lalu dengan nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaa dana bantuan operasional sekolah
Diharapkan semua stackholder atau yang bertanggung jawab terkait dengan pelaporan dana bos ini bisa mempelajari juknis terbaru dan jika memang tahap satu tidak menerima maka tidak menerima ditahap kedua
Silahkan anda unduh Juknis dana bos